Sebelum PC, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto telah lebih dulu mengungkap empat tersangka berikut peran yang dijalankan.
Bharada RE sebagai eksekutor penembakan, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, sedangkan Irjen Pol FS menjadi dalang utama di dalam kasus tersebut.
Pada Jumat, 19 Agustus, barulah PC ikut terseret jadi tersangka, setelah terbukti terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J, di kediaman FS.
Penetapan tersebut berdasar pada alat bukti berupa rekaman CCTV di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan sampai TKP.***(Siti Aisyah Nurhalida/Pikiran Rakyat)