LINGKAR KEDIRI - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo disebut membuat kesaksian palsu.
ART Ferdy Sambo itupun bisa terancam pidana.
Hakim pun juga nampak meragukan jawaban dari ART Ferdy Sambo, Susi.
Baca Juga: KASUS SUBANG, Yoris Jadi Sorotan Karena Mengetahui Pergerakan Mobil Alphard di Hari Kejadian
Diketahui, Susi sempat menganulir statmennya berkaitan dengan anak bungsu Ferdy Sambo.
Melihat kejadian itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memohon kepada majelis hakim agar memberi sanksi pada ART Ferdy Sambo, Susi atas dugaan kesaksian palsu.
Permohonan ini diajukan pengacara Bharada E lantaran selama sidang, Susi dicurigai memberi kesaksian yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) serta menyampaikannya secara berbelit.
Baca Juga: Ciri-ciri Istri Soleha yang yang Tidak Boleh Disia-siakan dan Baik Dipertahankan
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.