Mulyana pun menegaskan, bahwa terkait pendampingan hukum di awal bukan niat Yosef, melainkan saran darinya.
Mulyana menyarankan Yosef untuk didampingi kuasa hukum, karena mendengar di rumah TKP tak ada yang rusak.
"Intinya ngambil pengacara Bu Mimin pakai pak Yosef pakai, memang menggunakan pendampingan tidak harus orang bersalah," kata Mulyana sebagaimana dikutip dari kanal YouTube MISTERI MBAK SUCI.
"Memang tanggapan umum orang bersalah atau melakukan kesalahan selalu pakai pengacara," kata Mulyana.
"Terlepas salah atau benar hak orang mengambil pendampingan," tambahnya.
Sebagai informasi, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas pada bagasi sebuah mobil Toyota Alphard pada garasi rumah mereka di Ciseuti, Jalancagak, Subang, pada 18 Agustus 2021.***