KASUS SUBANG, Pria Ini Akhirnya Bongkar Alasan Mimin dan Yosef Didampingi Kuasa Hukum

- 22 November 2022, 09:00 WIB
Kuasa hukum Rohman Hidayat (kaos hitam) difoto bersama Yosef (tengah) saksi kasus Subang usai pembukaan dan penyerahan kunci rumah serta garis police line. / Budi S Ombik/Deskjabar
Kuasa hukum Rohman Hidayat (kaos hitam) difoto bersama Yosef (tengah) saksi kasus Subang usai pembukaan dan penyerahan kunci rumah serta garis police line. / Budi S Ombik/Deskjabar /

Mulyana pun menegaskan, bahwa terkait pendampingan hukum di awal bukan niat Yosef, melainkan saran darinya.

Mulyana menyarankan Yosef untuk didampingi kuasa hukum, karena mendengar di rumah TKP tak ada yang rusak.

"Intinya ngambil pengacara Bu Mimin pakai pak Yosef pakai, memang menggunakan pendampingan tidak harus orang bersalah," kata Mulyana sebagaimana dikutip dari kanal YouTube MISTERI MBAK SUCI.

 Baca Juga: KASUS SUBANG, Beralasan Mengambil Alat Golf, Yosef Temukan Hal Ini di Dalam Rumah TKP, Jejak Pelakunya?

"Memang tanggapan umum orang bersalah atau melakukan kesalahan selalu pakai pengacara," kata Mulyana.

"Terlepas salah atau benar hak orang mengambil pendampingan," tambahnya.

Sebagai informasi, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas pada bagasi sebuah mobil Toyota Alphard pada garasi rumah mereka di Ciseuti, Jalancagak, Subang, pada 18 Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah