Baca Juga: Waduh, Tak Masker di Sidoarjo, Disuruh Doa Bersama di Pemakaman Khusus Covid19
Baca Juga: Timnas U-19 V Bulgaria U-19 Malam ini, Berikut Link Live Streamingnya
Diberitakan sebelumnya, Reza ditangkap pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Reza adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.
Baca Juga: Waduh, Tak Masker di Sidoarjo, Disuruh Doa Bersama di Pemakaman Khusus Covid19
Baca Juga: Timnas U-19 V Bulgaria U-19 Malam ini, Berikut Link Live Streamingnya
Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.***