Ternyata Motif Tersangka Penyebar Video Gisel Ingin Nambah Follower Medsos dan Ikut Give Away

- 14 November 2020, 10:12 WIB
Potret artis Gisella Anastasia alias Gisel.
Potret artis Gisella Anastasia alias Gisel. /Instagram @gisel_la.

LINGKAR KEDIRI - Dua orang berinisial PP dan NN telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka usai tim penyidik kepolisian menggelar perkara dalam kasus penyebaran video syur yang diduga mirip Gisella Anastasia alias Gisel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkan, motif dari dua tersangka tersebut untuk menaikkan jumlah followers di akun media sosial mereka.

Meski demikian, tim penyidik masih akan terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya hingga siapa yang pertama kali yang menyebar video tindak asusila tersebut.

Baca Juga: Gempa Terkini, Banda Aceh Diguncang Gempa yang Berpusat pada 30 Kilometer Timur Laut Banda Aceh

Baca Juga: Pengusaha Mikro Terdampak Pandemi, Digitalisasi UMKM Masih Menjadi Peluang Bagi Pelaku Usaha

"Dua orang ini masif kita lakukan pemeriksaan kemarin inisial PP dan NN. Dua-duanya kita periksa sampai tadi malam sudah lakukan penahanan status tersangka," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 13 November 2020, dikutip dari laman RRI.

Yusri mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, dua tersangka berinisial PP dan NN tersebut telah terbukti menyebarkan video syur mirip Gisel.

Lebih lanjut, tim penyidik juga akan melakukan tetapkan tersangka laiinya setelah dilakukan pengusutan siapa pelaku yang pertama kali mengunggah video tersebut.

Baca Juga: Waspada! Gempa Bumi Disertai Tsunami Ancam Sumatera Barat, BPBD: Ketinggian Mencapai 10 Meter

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: PMJ News RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah