Pastikan Ponselmu Aman Dibeli! Kenali Perbedaan Ponsel Ilegal, Rekondisi dan Refurbished

- 24 Desember 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi ponsel.
Ilustrasi ponsel. /Pixabay/amar-rockz

LINGKAR KEDIRI – Modernisasi membawa kita mencapai suatu bentuk masyarakat yang lebih maju, berkembang, berkualitas, dan sejahtera.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Modernisasi yaitu proses pergeseran sikap dan mentalitas sebagai warga masyarakat untuk dapat hidup sesuai dengan tuntutan masa kini.

Dengan adanya modernisasi kita lebih mudah melakukan sesuatu. Contohnya, semakin bertambahnya teknologi, semakin banyak barang canggih yang dapat kita temukan. Dengan barang-barang canggih tersebut dapat memudahkan kita untuk melakukan sesuatu seperti,

Baca Juga: Hasil Tes Sebut Negatif COVID-19, Polisi Segera Panggil Lagi Sekjen HRS Center, Haikal Hassan

Baca Juga: Penting! Ketahui Ciri-ciri Tawaran Investasi Ilegal Sebelum Memulai Sejak Dini

Dengan adanya ponsel, kamu bisa berinteraksi dengan seseorang dari jarak jauh tanpa harus menentukan tanggal pertemuan.

Hingga saat ini, jenis-jenis dan merk ponsel terus bertambah dengan tingkat kecanggihannya. Beberapa perusahaan berlomba-lomba menguasai pasar perdagangan untuk menjual produknya.

Namun, kamu juga harus berhati-hati saat membeli ponsel. Kamu harus bisa membedakan mana ponsel ilegal, rekondisi dan refurbished.

Baca Juga: Tak Ternilai, Inilah Manfaat Meluangkan Waktu Kepada Si Kecil, Yuk Sempatkan Waktumu

Dilansir dari akun instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo, berikut pengertian dan perbedaan antara ponsel ilegal, rekondisi, dan refurbished:

1. Ponsel ilegal atau BM

Ponsel ilegal atau BM yakni ponsel yang masuk ke Indonesia secara tidak resmi dan tidak mengikuti ketentuan yang telah diatur, yaitu memiliki TKDN dan lolos sertifikasi SDPPI.

Baca Juga: Begini Kondisi dan Perlakuan Polisi Kepada Habib Rizieq Selama Didalam Penjara

2. Ponsel rekondisi

Ponsel rekondisi adalah ponsel yang rusak lalu diperbaiki dan komponennya diganti oleh pihak yang tidak resmi dengan cara kanibal atau mengambil komponen ponsel lainnya yang sejenis.

3. Ponsel refurbished

Ponsel refurbished hampir sama dengan ponsel rekondisi, yang membedakan adalah perbaikan dan penggantian komponen dilakukan oleh pihak resmi atau pabrik pembuat ponsel secara langsung, seperti ponsel yang memiliki kerusakan namun juga memiliki garansi.

Setelah mengetahui perbedaannya, tentu kamu sudah bisa mengetahui mana yang menurutmu paling baik. Namun kamu juga harus mengetahui ciri-ciri ponsel yang aman untuk dibeli.

Baca Juga: Trump Berikan Pengampunan pada Beberapa Narapidana Jelang Hari Raya Natal

Pertama, kamu harus mengetahui bahwa ponsel yang masuk telah sesuai dengan aturan. Kedua, ponsel tersebut telah lulus sertifikasi SDPPI Kominfo yang tertera pada kemasan dengan format “Nomor sertifikat/SDPPI/tahun pembuatan”

Ketiga, ponsel memiliki garansi resmi serta gerai di Indonesia dan yang terakhir, ponsel impor yang sudah membayar pajak dan IMEI-nya terdaftar.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x