Trump Berikan Pengampunan pada Beberapa Narapidana Jelang Hari Raya Natal

- 24 Desember 2020, 20:29 WIB
Donald Trump
Donald Trump /Instagram/@realdonaldtrump

LINGKAR KEDIRI - Menjelang Hari Raya Natal, Presiden Amerika ke-45, Donald Trump memberikan pengampunan terhadap orang-orang yang terlibat kasus hukum semasa kepemimpinannya.

Presiden Trump melanjutkan serangan pengampunan sebelum Natal pada hari Rabu, mengampuni mantan ketua kampanyenya Paul Manafort, rekan lamanya Roger Stone, dan Charles Kushner, ayah dari menantu laki-lakinya Jared Kushner.

Dilansir dari Newyorkpost, ada empat orang yang dihukum dalam penyelidikan penasihat khusus Robert Mueller termasuk mantan penasihat keamanan nasional Michael Flynn dan ajudan kampanye 2016 George Papadopoulos, yang mengaku bersalah berbohong kepada FBI.

Baca Juga: 5 Cara Mindfulness untuk Kecemasan dan Membantu Mengurangi Stres, Anda Wajib Tau!

Baik Manafort (71), dan Stone (68) yang hukumannya telah diringankan oleh Trump pada Juli, dihukum sebagai hasil investigasi atas campur tangan Rusia dalam pemilu 2016.

Manafort, seorang pembantu lama Partai Republik dan pelobi, telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena penipuan pajak dan kejahatan lain yang berkaitan dengan pekerjaannya di Ukraina.

Gedung Putih mengatakan bahwa hukuman Manafort didasarkan pada tipuan kolusi Rusia.

Baca Juga: Berikut Daftar Tempat Wisata dan Area Publik DKI Jakarta yang Ditutup Saat Libur Nataru

Dia dibebaskan dari penjara pada Mei karena kekhawatiran virus korona dan berada di bawah kurungan rumah.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: nypost


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x