Menteri KKP Edhy Prabowo Mengungkapkan akan Bertanggungjawab dan Tidak akan Lari

26 November 2020, 11:13 WIB
Konferensi pers KPK terkait dugaan kasus korupsi benur yang menyeret Menteri KKP Edhy Prabowo. /Tangkap layar Youtube/KPK

LINGKAR KEDIRI - Edhy Prabowo akhirnya ditangkap KPK. Hal tersebut terjadi lantaran akibat dugaan kasus penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.

Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pun meminta maaf kepada masyarakat.

Edhy juga menyebut kasus yang menjeratnya itu sebagai sebuah kecelakaan.

Baca Juga: Tertangkap! Edhy Prabowo Gunakan Uang Hasil Suap untuk Belanja Barang Mewah

"Saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," kata Edhy di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 26 November 2020.

Saat itu Edhy tertangkap tangan oleh KPK di Bandara Soekarno-Hatta pada Hari Rabu dini hari.

Dalam kasus tersebut, Edhy diduga menerima uang senilai Rp3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor lobster. Uang itu diperoleh Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo.

Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo.

Baca Juga: Pangdam Jaya Dudung, Kita Memusuhi Ucapan-Ucapan yang Memperkeruh Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Menteri KKP ini juga menyatakan akan bertanggung jawab atas kasus yang menjeratnya.

"Saya bertanggung jawab terhadap ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan," ujar Edhy.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Warganet Panggil Bu Susi

Saat ini KPK telah menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yaitu sebagai penerima:

1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan
2. SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP
3. APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
4. SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo
5. AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP
6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP

***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler