Ajay Muhammad Priatna ditangkap, Wali kota Cimahi Sebelumnya Juga Masuk Daftar Tahanan KPK

27 November 2020, 16:18 WIB
Ilustrasi KPK. Wali Kota Cimahi Ajay Priatna menjalani pemeriksaan di KPK. Hingga kini belum diketahui pihak lain yang ditangkap. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/Antara

LINGKAR KEDIRI - Belum selesai memeriksa kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali tangkap kepala daerah.

Dilansir dari Antara, KPK menangkap Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, pada Jumat, 27 November 2020.

Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Pihaknya tengah melakukan penyidikan dan pemeriksaan selama 1X24 jam untuk menentukan status Ajay.

Baca Juga: Viral Video Yel Yel 'Hancurkan Risma Sekarang Juga',Emak emak Surabaya Geram; Dasar Preman Prematur!

Wali kota tersebut diduga melakukan korupsi atas proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi.

“Dugaan Wali kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi,”ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di Jakarta, Jumat, 27 November 2020, dikutip dari Antara.

Wali kota Cimahi tersebut memiliki jumlah kekayaan mencapai Rp81 Miliar lebih.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Lepas Jabatan Sebagai Ketua Umum MUI dan Titip Tiga Pesan Penting untuk Para Pengurus

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ajay terakhir melaporkan kekayaannya pada KPK pada 21 Februari 2020, selama tahun 2019 menjadi Wali kota.

Hal serupa terjadi pada pemangku jabatan Wali kota sebelumnya. Wali kota Cimahi Atty Suharti dengan masa jabatan 2012-2017 diberhentikan dari jabatannya dan menjadi tahanan KPK.

Atty ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.

Baca Juga: Panggil Dua Pejabat KKP, Luhut: Pokoknya Program yang Baik Jangan Terhenti

Ia juga diberhentikan dari tugasnya sebagai Wali kota berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 132.32-3227 tentang pemberhentian sementara Wali kota Cimahi, Jawa Barat.

Atty ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan suaminya, M Itoc Tochija, mantan Wali kota Cimahi periode 2002-2012.

Kasus tersebut diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 1 Desember 2016.

Baca Juga: MA Ditangkap, Instagram Mareta Angel Banjir Komentar Prostitusi Online, Ia Beri Klarifikasi Begini

Ia ditangkap bersamaan dengan suaminya dan dua orang pengusaha yang bernama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Waktu itu, Triswara dan Hendriza diduga sedang menyuap Atty dan suaminya dengan uang sebesar Rp6 miliar dari total nilai proyek Rp57 miliar.

Atty dan Itoc disangkakan melakukan pelanggaran terhadap pasal 12 huruf a dan atau pasal 11 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Debat Publik Tidak Menentukan Kemenangan Paslon, Simak Penjelasan Akademisi

Dengan hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, juga denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler