Heboh Surat Perintah Penyidikan Terhadap Menteri BUMN Erick Thohir, KPK Berikan Keterangan

11 Desember 2020, 07:40 WIB
Erick Thohir di KNH /antara.com

LINGKAR KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampaikan keterangan terkait beredarnya surat perintah penyidikan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir.

Surat perintah penyidikan dari KPK tersebut membuat heboh masyarakat, lantaran telah beredar luas di media sosial.

Surat yang dikeluarkan tertanggal 2 Desember 2020 Selain mencantumkan nama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai tersangka.

Baca Juga: Hati-Hati Dalam Berkencan! Wanita Wajib Tahu Ciri-Ciri Pria Bertopeng Saat Anda Berkencan Dengannya

Adapula empat nama penyidik yang tercantum dimana salah satunya adalah Novel Baswedan, dan juga tercantum tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri.

Menanggapi surat tersebut KPK melalui akun Twitter dan story Instagram resminya menegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu.

Baca Juga: Jangan Takut Harta Berkurang! Berikut Hikmah Tak Terduga Dibalik Sedekah

Baca Juga: Cemas dan Depresi? Sesuai Anjuran Islam, ini 6 Kunci Ketenangan Jiwa Ketika Mendapat Ujian Hidup

KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah merilis surat perintah penyidikan yang menghebohkan masyarakat tersebut.

Dilansir Lingkar Kediri dari website resmi KPK, berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar.

KPK mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan melakukan verifikasi berulang terkait dengan pihak-pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat, 11 Desember 2020, Sarah Coba Hilangkan Jejak Elsa dari Kejaran Polisi

Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada kepolisian setempat. Selain itu silakan informasikan kepada KPK melalui saluran Call Center 198.

KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau e-mail informasi@kpk.go.id.

Baca Juga: Korea Utara Klaim Tak Ingin Negosiasi Denuklrisasi dengan AS Karena Ini

Baca Juga: Tak Perlu Sedih Berlanjut! Begini Cara Mengubah Hidup Anda Setelah Patah Hati, Seperti Melepas Emosi

Sedangkan, Kementerian BUMN berharap aparat untuk menghukum pihak yang membuat dan menyebarkan hoaks foto surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test risiko infeksi Covid-19 yang melibatkan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Apa yang beredar tersebut sudah jelas hoax, kami berharap supaya yang membuat atau menyebarkan ini bisa diproses juga secara hukum karena telah menyebarkan sebuah berita atau bahan-bahan yang hoax," ujar Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangannya, Kamis 10 Desember.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler