Terkait Kegaduhan Hubungan Indonesia-Israel, Inilah Hal Penting yang Perlu Diketahui

17 Desember 2020, 19:54 WIB
Ilustrasi bendera Indonesia (kanan) dan bendera Israel. /Pixabay/Jorono

LINGKAR KEDIRI – Hikmahanto Juwana selaku guru besar hukum internasional Universitas Indonesia mengungkap lima hal yang perlu dicermati agar masyarakat di Indonesia mengerti akar masalah dari kegaduhan hubungan Indonesia dengan Israel.

Terlebih dahulu, ia menjelaskan terkait berita yang diwartakan oleh The Times of Israel.

“Pertama, apa yang diwartakan oleh The Times of Israel bukanlah pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia maupun Israel. The Times of Israel hanya mengutip dari televisi di Israel yang mengutip pejabat Israel yang tidak disebutkan identitasnya,” ucap Hikmahanto Juwana.

Baca Juga: Aksi 1812 FPI, Amien Rais: Kami akan Minta Waktu Ketemu Pak Jokowi, Langsung ke Jantungnya Kekuasaan

Baca Juga: Drama Korea Adaptasi dari Webtoon Laris Manis di Pasaran: Penjualannya Mencapai Angka Triliun

Adanya kegaduhan dalam sepekan ini terkait munculnya berita pada 11 Desember yang berasal dari surat kabar The Times of Israel yang mengabarkan bahwa Indonesia berkeinginan untuk membantu hubungan dengan Israel.

Ia melanjutkan penjelasan kedua, The times of Israel hanya menyebutkan hubungan public ‘publik tied’ tanpa menyebut apakah hubungan tersebut termasuk dalam hubungan diplomatik.

Ketiga, berhubungan dengan kebijakan preambule dari Undang-undang dasar 1945, ia mengatakan sebagaimana telah disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri bahwasannya Indonesia tidak akan mengakui Israel sebagai negara dan tidak membuka hubungan politik sebelum Israel mengakui kemerdekaan negara Palestina terlebih dahulu.

Baca Juga: Korlantas Polri Siapkan Pos Kesehatan Untuk Lakukan Rapid Test Antigen Random Selama Libur Nataru

Presiden Indonesia, Joko Widodo menerima apresiasi dari Mahmoud Abbas selaku Presiden palestina atas tindakan Indonesia yang tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel sebelum Palestina merdeka.

“Keempat, sudah lama para pelaku usaha dan professional asal Israel mengunjungi Indonesia, dan sebaliknya warga Indonesia melakukan kunjungan wisata religi ke Israel,” ujar Hikmato.

Terkait kunjungan Israel ke Indonesia, harus memiliki calling visa yang digunakan sebagai izin masuk yang didapat oleh pelaku usaha dan professional.

Baca Juga: Segera Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020: Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122123123

Namun ada yang berbeda. Izin visa tersebut didapat melalui undangan atau sponsor dari pihak Indonesia yang membutuhkan.

“Kelima, Selama ini bila warga Israel mendapatkan undangan untuk datang ke Indonesia maka mereka harus  mengajukan permohonan ke kedutaan-kedutaan Indonesia di berbagai negara, mengingat Indonesia tidak memiliki kedutaan di Israel,” lanjutnya.

Dilansir dari laman Antara, mengingat birokrasi yang panjang bagi warga Israel yang diundang oleh pihak Indonesia, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi hendak memotong birokrasi tersebut.

Baca Juga: Dukung Kesetaraan Gender, Kemenkeu Kenalkan Dana Alokasi Khusus, Sri Mulyani: Ini Upaya Bagi Kita

Hikmahanto memaparkan adanya perubahan dalam calling visa.

“Calling visa tidak perlu lagi untuk dimohonkan ke kedutaan-kedutaan Indonesia di berbagai negara tetapi langsung ke Direktorat jenderal Imigrasi,” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa itulah yang menyebabkan permasalahan yang mungkin pejabat Israel beranggapan bahwa inisiatif Ditjen Imigrasi adalah sebagai bentuk keinginan Indonesia untuk membangun hubungan public dengan Israel.

Baca Juga: Cara Ampuh Cegah dan Hentikan Cegukan Pada Bayi

Hikmato juga menjelaskan, meski Indonesia dan Israel sudah ada hubungan antar masyarakat, namun bila hendak di konkretkan bisa menuai masalah.

“Pelajaran bagi para pejabat Public adalah, bila hendak membuat kebijakan yang sensitif di mata masyarakat maka mereka harus pandai dalam menarasikan,” kata Hikmahanto.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler