Ternyata! Gisel dan MYD Akui Sendiri Sebagai Pemeran Video Syur yang Mereka Rekam Tahun 2017

29 Desember 2020, 17:53 WIB
Gisella Anastasia. /Instagram/@gisel_la

LINGKAR KEDIRI - Gisella Anastasia atau lebih dikenal sebagai Gisel, terancam hukuman kurungan maksimal dua belas tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur mirip dirinya.

Kasus ini juga menyeret pemeran pria dalam video syur tersebut yang diketahui berinisial MYD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, mengatakan Gisel dan MYD terancam kurungan paling rendah enam bulan atau paling lama dua belas tahun penjara.

Baca Juga: Viral! Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Video Syur, Kejadiannya 2017 Lalu

Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," kata Yusri dikutip dari ANTARA.

Yusri mengatakan baik Gisel maupun MYD telah mengakui bahwa kedua pemeran dalam video syur tersebut adalah mereka.

Baca Juga: Atta Tepis Kabar Renggang Hubungannya dengan Aurel, Jawaban Anang Hermanysah Jadi Sorotan

"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri.

Gisel mengaku bahwa video syur tersebut dibuat pada tahun 2017 disalah satu hotel di kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Sebelum Positif Covid-19, Ternyata Ini Kegiatan yang di Lakukan Aa Gym

"Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.

Atas pengakuan Gisel dan MYD dan juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan tim ahli forensik dan ahli teknologi informasi, akhirnya polisis menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka atas kasus ini.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler