LINGKAR KEDIRI - Program Bantuan Sosial cara penyalurannya berbeda dengan tahun sebelumnya.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan, bahwa pada penerima program sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tidak lagi akan diberikan bantuan dalam bentuk barang.
Tetapi akan diberikan berupa uang sebesar Rp200 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Angga bukan Tokoh Baru! Apa yang akan Dia Lakukan? Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, 31 Desember 2020
Dia juga menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini akan kembali dibagikan mulai 4 Januari 2021.
Hal ini disampaikannya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa, 29 Desember 2020.
"Saya ingin menyampaikan sesuai instruksi Bapak Presiden bahwa minggu pertama bulan Januari sudah diberikan kepada penerima manfaat bantuan, kenapa demikian, karena itu akan membantu perekonomian di daerah supaya tidak turun dengan perputaran," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini usai ratas pada Selasa, 29 Desember 2020.
"Kita dengan PT pos akan menyalurkan kurang lebih mulai tanggal 4 Januari, kita berharap 1 minggu bisa itu kelar di seluruh Indonesia tapi memang ada yang khusus seperti di Papua mekanisme berbeda," sambungnya.
"Kami akan pantau, kami akan pantau karena Insya Allah bulan Februari kami sudah akan menyiapkan alat agar kami mengetahui belanja apa saja yang akan digunakan, dengan uang itu dibelanjakan untuk apa saja," kata Risma.
Ia berharap bantuan dibelanjakan untuk bahan sembako dan bukan malah barang yang malah akan merusak kesehatan.
Diketahui, program bantuan sosial tunai di tahun 2021 itu penerimanya 10 juta termasuk seluruh Indonesia, juga Jabodetabek.
Dan penyalurnya adalah PT Pos dengan nominal per bulan Rp300 ribu. Penyalurannya pun diberikan pemerintah pada Januari-Februari-Maret-April selama 4 bulan.
Berbeda dengan program keluarga harapan (PKH) yang akan diberikan pada 10 juta penerima manfaat. Bantuan itu nantinya akan disalurkan lewat bank BUMN atau Himbara.
Program Keluarga Harapan ini lebih fokus pada ibu hamil, anak usia dini hingga penyandang disabilitas. Dan diberikan selama 3 bulan sekali yang dimulai di tahap pertama pada Bulan Januari.***