Penghapusan Pajak PPnBM Mulai Maret 2021? Simak Tahapannya!

12 Februari 2021, 13:39 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenperin.go.id

LINGKAR KEDIRI – Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor. 

Hal ini dilakukan untuk Untuk meningkatkan pembelian dan produksi Kendaraan Bermotor (KB).

Ia menjelaskan bahwa relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian. 

Baca Juga: Rayakan Imlek Ditengah Pandemi, Begini Caranya dari Angpao Online Hingga Kirim Kue Hingga

Relaksasi pajak ini diwujudkan dalam penghapusan pajak PPnBM mobil baru yang akan dimulai pada Maret 2021.

Dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman Kementerian Perekonomian pada 12 Februari 2021.

meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor diatas 70 persen, pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.  

Baca Juga: Heboh Situs Porno Tercantum di Buku Sosiologi SMA, Kemendikbud Minta Kominfo Segera Blokir

Pemberian insentif ini dilakukan selama sembilan bulan dan terbagi menjadi tiga tahapan serta dilakukan evaluasi selama tiga bulan.

Tahap pertama, Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif. Tahap kedua, insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif. Tahap ketiga, insentif PPnBM 25% dari tarif .

Pemberian relaksasi penghapusan pajak PPnBM akan diberikan dan terhitung mulai bulan Maret 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Setujui PPnBM 0% Berlaku Maret 2021, Harga Mobil Baru Turun Drastis, Begini Mekanismenya

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.

Hal ini dilakukan melalui pengaturan terkait uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Baca Juga: Larangan Pernikahan Anak Pertama dengan Anak Ketiga Membawa Bencana? Simak Penjelasan Ini!

”Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” Ujar Airlangga  Hartarto.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ekon.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler