Hore! 19.500 Wirausaha Alumni Prakerja Dapat Bantuan Hingga Rp10 Juta, Catat dan Lengkapi Persayaratannya

11 Maret 2021, 13:09 WIB
19.500 wirausaha alumni prakerja dapat bantuan hingga Rp10 juta/Pixabay /

LINGKAR KEDIRI- Pemerintah masih terus menggelontorkan dana bantuan ditengah pandemi Covid-19 ini. Selanjutnya, para alumni penerima Prakerja akan diberi dana bantuan maksimal Rp10 juta.

Dari keseluruhan peserta Prakerja, totalnya adan 19.500 yang bisa menerima bantuan lanjutan ini. Yakni para wirausaha alumnus peserta Prakerja.

Dilansir dari laman ANTARA pada artikel Portal Sulut berjudul KABAR GEMBIRA! 19.500 Alumni Prakerja Dapat Bantuan Hingga 10 Juta, Segera Lengkapi Syarat Ini dikeratahui bahwa bantuan lanjutan tersebut berbentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) supermikro.

Baca Juga: Waduh, 6 Makanan Ini Mengandung Racun Jika Salah Mengolahnya, Pastikan Bersih dan Benar Memasaknya

Rudy Salahudin Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian mengungkapkan, tujuan dari pemberian bantuan lanjutan ini agar nantinya para wirausaha tersebut bisa memanfaatkannya sebagai tambahan modal usaha.

"Jika alumni program Kartu Prakerja ingin meningkatkan kualitas dan skala produksinya, akan membutuhkan tambahan modal sehingga program KUR bisa untuk menaikkan skala usaha mereka ke depan," tegasnya.

Selanjutnya, Denni Puspa Purbasari Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja menyebutkan bahwa ada 35 persen penerima Kartu Prakerja yang sebelumnya tidak bekerja. 17 persen diantaranya dinyatakan mampu beralih menjadi seorang wirausaha.

Baca Juga: Wow! Ternyata Ini 6 Manfaat Minum Segelas Air Hangat Saat Perut Kosong, Salah Satunya Menurunkan Berat Badan

"Data ini kami berikan kepada Kemenko Perekonomian untuk menjadi program lanjutan atau program graduasi bagi penerima program Kartu Prakerja setelah mereka menjadi wirausahawan," jelasnya.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, catat dan lengkapi persyaratannya di bawah ini:

1. Masuk kategori usaha mikro

2. Lama usaha calon penerima KUR maksimal 6 bulan. Sedangkan untuk pemilik usaha kurang dari 6 bulan memiliki persyaratan:

- Memiliki pengalaman mengikuti program pendampingan baik formal maupun informal.

- Bergabung dalam kelompok usaha

Baca Juga: Jangan Lupa Bersyukur! Ini 5 Nikmat Allah SWT yang Seringkali Lupa Untuk Disyukuri

- Memiliki anggota keluarga yang juga telah memiliki usaha sebelumnya

3. Khusus pegawai PHK, tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dan pelatihan 3 bulan. Syaratnya bisa di bawah 3 bulan (usaha baru) dengan memenuhi ketentuan dari pemerintah.

4. Tidak pernah menerima KUR

Catat dan penuhi kelengkapan persyaratan di atas. KUR yang akan diterima nantinya memiliki suku bunga KUR 0 persen (kredit tanpa bunga). Dalam jangka waktu hingga 31 Desember 2020, dan bunga 6 persen pada jangka waktu setelahnya. 

Baca Juga: Tampil Cantik dengan Rambut Berwarna, Yuk Intip Cara Memilih Warna Rambut yang Sesuai dengan Warna Kulitmu!

Sedangkan ketentuan jumlah kredit maksimum yang diajukan yakni maksimal sebesar Rp10 juta.

***

(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler