Ajak Masyarakat Terobos Penyekatan Mudik dan Lawan Rezim Zalim, Pria Asal Aceh Diciduk Polisi

11 Mei 2021, 05:09 WIB
Tangkapan layar, Ajak Masyarakat Terobos Penyekatan Mudik dan Lawan Rezim Zalim, Pria Asal Aceh Diciduk Polisi /Facebook Zakarya Alhanafi

 

LINGKAR KEDIRI - Gara-gara membuat konten video provokatif di media sosial berisi ajakan kepada masyarakat untuk mudik dan menerobos titik-titik pos penyekatan mudik 2021.

Seorang pria berinisial WHD asal Aceh ditangkap penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 11 Mei 2021: Aldebaran Menangis, Angga dan Michele Temui Mama Sarah 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh Kombes Margiyanta mengatakan WHD ditangkap di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar pada Minggu, 9 Mei 2021.

"Terduga pelaku berinisial WHD yang merupakan pemilik video provokatif itu telah kami amankan," kata Margiyanta dalam keterangan singkatnya dikutip Lingkar Kediri, Senin, 10 Mei 2021.

Baca Juga: KODE REDEEM FF Selasa 11 Mei 2021, Buruan Klaim dan Dapatkan Hadiah Gratis 

Sedangkan menurut keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh Kombes Winardy, penangkapan WHD berawal dari temuan video provokatif oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri melalui Virtual Police yang berpatroli di media sosial.

Dia mengatakan video provokatif tersebut diunggah oleh pemilik akun Instagram Cetull.22 pada Sabtu, 8 Mei 2021. Kemudian, video serupa juga diunggah pemilik akun Facebook bernama Zakarya Alhanafi di hari yang sama.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Mei 2021: Aries, Taurus, Gemini Perhatikan Bisnis Anda 

Setelah ditelusuri dan diselidiki, Winardy mengatakan seseorang dalam video tersebut diketahui adalah pria berinisial WHD. Sehingga, saat itu juga, dia menyampaikan kepolisian langsung mengamankannya.

Dia menambahkan ditangkapnya WHD juga karena video berdurasi 1.22 menit itu telah memenuhi unsur tindak pidana menyebarkan informasi provokatif lewat sosial media.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF 11 Mei 2021, Segera Klaim Sebelum Kehabisan 

Atas perbuatannya tersebut, Winardy menyebutkan WHD disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui bahwa UU ITE Pasal 28 ayat 2 menyebutkan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Beredar Kabar Nissa Sabyan Positif Hamil, Ayus Angkat Bicara 

"Saat ini, WHD langsung ditahan di Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, barang bukti yang disita berupa unggahan video yang beredar di media sosial," tuturnya.

Berdasarkan pantauan Lingkar Kediri, video WHD yang diunggah akun Facebook bernama Zakarya Alhanafi telah ditonton 7 ribu lebih dan dibagikan sebanyak 402 kali serta dikomentari 115 orang.  

Baca Juga: Beri Wejangan terhadap Aurel Hermansyah, Ibunda Atta Halilintar: Tak Boleh Manja Saat Mengandung 

Dalam video tersebut, WHD yang mengenakan sorban dan menggendong anaknya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap mudik dan menerobos titik-titik penyekatan.

"Kepada saudara-saudara ku semua yang sedang mudik, dimanapun berada, terus mudik, harus bersama-sama ramaikan di tempat-tempat penyekatan, lawan, terobos mereka," ujarnya dengan lantang.

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Dibarengi dengan Awan Panas 

WHD juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar pulang dan menemui sanak familinya dan meminta keredhaan serta kerelaan kedua orang tua.

Tidak hanya itu, WHD juga meminta jangan pernah takut dengan pemerintah yang disebutnya sebagai rezim syaitan iblis yang sudah dikuasai komunis.

Baca Juga: Beri Wejangan terhadap Aurel Hermansyah, Ibunda Atta Halilintar: Tak Boleh Manja Saat Mengandung 

"Mereka bekerja untuk komunis, jaga persatuan, pupuk persatuan, lawan rezim yang dzolim ini. Terobos semua penyekatan. Indonesia milik kita dan merdeka dengan kalimat takbir. Allahu Akbar," tegasnya.

Lebih lanjut, WHD juga menyebutkan ajakannya itu karena masyarakat sudah sangat toleransi. Namun, dia mengangkat pemerintah tidak toleransi dengan masyarakat. Khususnya Islam.

Baca Juga: Beri Wejangan terhadap Aurel Hermansyah, Ibunda Atta Halilintar: Tak Boleh Manja Saat Mengandung 

"Mereka ingin membungkam Islam, ingin membunuh orang Islam, ingin menghilangkan agama Islam. Sebelum terlambat, bangkit berjuang," tegasnya sekali lagi dengan diakhiri takbir.***

 

 

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler