Tak Ingin Diputarbalikkan di Pos Penyekatan ? Ini Kriteria Kendaraan yang Diperbolehkan Tetap Melintas

- 9 Mei 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /humas.polri.go.id

LINGKAR KEDIRI – Larangan mudik lebaran resmi mulai berlaku sejak 6 Mei 2021 lalu. Pihak kepolisian pun juga telah menyiapkan sejumlah titik penyekatan pemudik di wilayah perbatasan.

Aparat yang diterjunkan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara untuk memastikan tujuan mereka keluar atau bepergian.

Dalam hal ini, tentu tidak semua pengendara akan diperiksa secara detail atau diperintahkan untuk putar balik.Teerdapat kriteria tersendiri yang tentunya akan langsung diperiksa oleh polisi.

Baca Juga: Iklankan Kelas Yoga ‘Orgasme’, WNA Asal Kanada Dideportasi dari Bali

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, pihaknya akan melihat dari plat nomor kendaraan, begitupula dengan sisi penampilan pengemudi.

“Yang pertama kita lihat plat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” ujar Hendra di Pos Satpam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 6 Mei 2021 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.

“Kecuali dari penampilan pengemudianya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail,”imbuhnya.

Baca Juga: Segera Buang Jika Tanaman ini Ada Dirumahmu, Bisa Datangkan Makhluk Halus Hingga Pertengkaran Rumah Tangga

Hendra juga mengatakan apabila terdapat pengendara mobil atau motor memiliki tampilan seperti orang mudik, tentunya pemeriksaan polisi akan lebih detail.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x