Tak Ingin Diputarbalikkan di Pos Penyekatan ? Ini Kriteria Kendaraan yang Diperbolehkan Tetap Melintas

- 9 Mei 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /humas.polri.go.id

Sementara itu, sejumlah kendaraan dan pelaku perjalanan yang diperolehkan melintas dalam penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengeculian terhadap aturan tersebut diberlakukan untuk penumpang yang memiliki kriteria khusus.

Baca Juga: Pakar Ungkap Bahaya Tidur Setelah Sahur Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Sebabkan Stroke

Adapun kriteria yang dimaksudkan yakni seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Kemudian untuk angkutan darat yang tidak diperbolehkan pada masa pemberlakuan mudik antara lain, kendaraan umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Sementara itu, masayarakat dengan kepentingan tertentu tetap bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Baca Juga: Ternyata Tidur Setelah Sahur Dilarang Keras Rosulullah, Sebabkan Penyakit Berbahaya Hingga Hilangnya Berkah

Kepentingan yang dimaksudkan seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI, Polri, dan Pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya.

Selain itu berlaku pula bagi kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping), dan pelayanan kesehatan yangdarurat.

Adapun kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebarakan, ambulans, dan mobil barang yang tidak membawa penumpang.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah