Tak Ingin Diputarbalikkan di Pos Penyekatan ? Ini Kriteria Kendaraan yang Diperbolehkan Tetap Melintas

- 9 Mei 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /humas.polri.go.id

Baca Juga: Kiamat Sudah Dekat? Salah Satu Tanda dari Sabda Nabi Terungkap di Irak? Satelit Temukan Gunung Emas

Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan fasilitas kesehatan, kendaraan yang mengangkut pekerja migran, serta kendaraan dengan penugasan pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah