Habib Rizieq Resmi Divonis Hukuman Penjara, Ali Syarief: Sekarang Tinggal Jokowi, Khofifah dan Atta Halilintar

28 Mei 2021, 18:36 WIB
Habib Rizieq Shihab (duduk) saat menjalani persidangan. /Antara

 

LINGKAR KEDIRI – Pasca putusan hakim yang memvonis Habib Rizieq, banyak pihak yang menyatakan terjadi perbedaan perlakuan dari aparat penegak hukum kepada sejumlah pihak, salah satunya datang dari Ali Syarief.

Ali Syarief selaku Akademisi Cross Culture Institute, meminta kepolisian turut mengusut kasus kerumunan yang disebabkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Atta Halilintar.

Permintaan tersebut muncul setelah Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi divonis hukuman delapan bulan penjara dan denda sebesar 20 juta. Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya, @alisyarief.

Baca Juga: Tes Kepribadian Seseorang Dari Rambut dan Alisnya, Begini Penjelasan Kitab Primbon

"Hakim menetapkan HRS bersalah dengan penjara 10 bulan (total) dan denda Rp20 juta," tulis Ali Syarief dikutip Lingkar Kediri pada 28 Mei 2021.

Dengan resminya vonis terhadap HRS, Ali Syarief mengatakan bahwa hal yang sama seharusnya juga berlaku bagi Jokowi, Khofifah dan Atta. Dia pun meminta polisi untuk menyidik ketiga orang tersebut.

"Ini artinya, pelanggaran prokes adalah kejahatan atau kriminal. Jadi jelas yah. Tinggal sekarang Jokowi, Khofifah, Atta Halilintar, dll, silahkan disidik karena kasus kriminal berlaku surut, harus dikejar," kata Ali Syarief.

Baca Juga: Waspada! Gerhana di Bulan Syawal Pertanda Datangnya Bencana, Penyakit Hingga Pejabat Bertengkar

Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi juga sempat menimbulkan kerumanan saat berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bahkan, warga yang menyambut Presiden Jokowi terlihat berkerumun tanpa masker.

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Hariadi Wibisono dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, Panji Fortuna yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak kuasa hukum sempat mempertontonkan video Presiden Jokowi saat dikerumuni oleh warga Maumere. Kemudian, keduanya sepakat bahwa ada pelanggaran prokes dalam kerumunan tersebut.

Baca Juga: Hakim Vonis Habib Rizieq 5 Bulan Penjara dan Denda Sebesar 20 Juta, Neno Warisman: Kebenaran Akan Muncul

"Prokes yang tidak terpenuhi (dari kerumunan Jokowi) seperti menjaga jarak dan ada yang tidak memakai masker," kata mereka.

Kemudian, Khofifah selaku Gubernur Propinsi Jawa Timur, juga sempat membuat kerumunan saat menggelar pesta ulang tahunnya pada 19 Mei 2021 yang digelar di rumah dinas Khofifah.

Dan yang terakhir adalah kerumunan di acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang digelar di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada 3 April 2021.

Baca Juga: Terungkap Alasan Indonesia Menolak Israel dan Bersikukuh Mendukung Palestina

Bahkan, akad nikah tersebut turut dihadiri Jokowi, Prabowo Subianto dan Ketua MPR Bambang Soesatyo hingga teman-teman artis dari kedua mempelai.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler