Bandingkan Kasus Kerumunan Jokowi dengan Habib Rizieq, Nico: Andai Aku Hakim Vonis Bebas Pasti Kuberikan

- 19 Mei 2021, 12:13 WIB
Habib Rizieq
Habib Rizieq /Antara/

LINGKAR KEDIRI - Nicho Silalahi seorang Aktivis Pro Demokrasi memberikan komentar atas tuntutan Habib Rizieq Shihab 10 bulan penjara..

Hal tersebut terkait kasus kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Habib Rizieq terdakwa telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Mitos Nyai Roro Kidul Menikah dengan Bung Karno Hingga Jaga Kekuasaan dari Belanda? Begini Penejelasanya

Jaksa Adnan Tanjung membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin, 17 Mei 2021 kemarin.

Jaksa sebutkan bahwa Habib Rizieq selaku terdakwa telah berupaya untuk menghalangi upaya pemerintah dalam penghambatan penyebaran virus COVID-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tidak cukup sampai disitu, dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa, Habib Rizieq disebut tak memperoleh izin dari Satuan Tugas Covid-19 untuk menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Berbeda dengan pendapat Nicho Silalahi menurutnya, Habib Rizieq tidak seharusnya dituntut sehari pun terkait kasus kerumunan.

Baca Juga: China Sindir Amerika Soal Konflik Israel-Palestina Hingga Desak Gencatan Senjata

Selanjutnya dia membandingkan kasus Habib Rizieq dengan kasus kerumunan di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x