Pajak PPN akan Naik 12 Persen,Sri Mulyani Ditegur Andi Arief: Sekolah Tinggi Bukan untuk Menyengsarakan Rakyat

11 Juni 2021, 11:09 WIB
Ilustrasi sembako. Menkeu Sri Mulyani menyebut belum ada pembahasan soal pajak pertambahan nilai pada sembako. /Pixabay.com/Pexels

LINGKAR KEDIRI – Baru-baru ini telah beredar kabar yang dianggap kurag mengenakkkan bagi masyarakat Indonesia.

Sebab, pemerintah bakal menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini tentu saja membuat heboh publik.

Pasalnya, saat ini memang sedang dalam masa sulit, yaitu pandemic yang berkepanjangan.

Baca Juga: Gempa Bumi dan Tsunami Besar Akan Terjadi di Indonesia, Mbak You: Tidak Bisa Mengetahui Waktu Tepatnya

Hal ini akhirnya membuat berbagai orang menanggapi kabar tersebut, salah satunya Politisi Partai Demokrat Andi Arief.

Dalam cuitannya ia turut melemparkan kritikan soal rencana pemerintah menarik pajak sembako yang saat ini menggegerkan masyarakat.

Seperti diketahui sebelumnya, kabar rencana sembako dikenai pajak diketahui dari draf revisi undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Baca Juga: Jangan Putus Asa! 4 Cara Menjemput Jodoh dari Tangan Allah, Lakukan Secara Teratur

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pikiran-Rakyat.com, setidaknya ada 3 skema yang direncanakan pemerintah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sembako.

Pertama, untuk sembako diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen yang dilegalisasi melalui penerbitan peraturan pemerintah.

Baca Juga: Tarik Pasukan Perancis, Macron Mengumumkan Berakhirnya Operasi Gerilayawan Islam di Mali

Dan ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Bahkan, disebut-sebut terdapat beberapa jenis sembako yang bakal dikenakan pajak itu di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Diketahui, PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status pengusaha kena pajak.

Baca Juga: Rumah jadi Sasaran Tuyul, ini Cara Mengatasi Uang yang Sering Hilang Tak Wajar

Selain itu, PPN adalah jenis pajak konsumsi atau yang lebih dikenal value added tax atau goods and services tax.

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang membidangi Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo sempat menanggapi kehebohan pajak sembako yang beredar ini.

Dalam keterangannya melalui akun media sosial, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa pemerintah tak akan berlebihan.

Baca Juga: Lakukan Hubungan Intim dengan Orang Sekarat, Wanita ini Akhirnya Dijatuhi Hukuman Penjara

Anak buah Sri Mulyani Indrawati itu juga sempat meminta masyarakat dan semua pihak terus mengawal pembahasan revisi UU Nomor 6 ini termasuk pada andil memberi masukan.

Sementara, Politisi Partai Demokrat Andi Arief menyampaikan keheranannya atas kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menarik pajak sembako.

Baca Juga: Sumpah Presiden Emmanuel Macron Usai Terima Tamparan dari Salah Satu Warga hingga Sebut Peristiwa Terisolasi

"PPN sembako diberlakukan, mohon Ibu SMI ingat waktu miskin. Dulu kan pernah miskin," tulis Andi Arief, dikutip dari akun Twitter @Andiarief_, Kamis 10 Juni 2021.

"Jangan mentang-mentang sekarang sudah naik kelas jadi orang punya. Sekolah tinggi-tinggi bukan untuk menyengsarakan rakyat," kata Andi Arief menyindir Sri Mulyani Indrawati.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang pada Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Geger PPN 12 Persen dan Pajak Sembako, Andi Arief: Mohon Sri Mulyani Ingat Waktu Miskin".***

 

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler