Viral Modifikasi Tabung APAR Menjadi Tabung Oksigen, Polda Metro Jaya Beberkan Ciri yang Asli, Awas Pemalsuan!

31 Juli 2021, 19:42 WIB
Tabung oksigen palsu, modifikasi APAR. /

LINGKAR KEDIRI – Penggunaan tabung oksigen kini marak dilakukan ditengah-tengah pandemi.

Namun, ada beberapa kasus penipuan yang melakukan modifikasi tabung APAR (alat pemadam api ringan) menyerupai tabung oksigen.

Dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News pada 31 Juli 2021.

Baca Juga: Inilah 6 Tips Diterima di Industri E-Commerce, Berikut Ulasannya

Kasus Penipuan tersebut berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya.

Kasubdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan ciri-ciri tabung oksigen palsu dari APAR.

Perbedaan itu dapat dilihat dari tulisan yang tertera pada bagian depan tabung.

Baca Juga: Terkait Hukum Penggunaan Vaksin Sinovac Menurut Islam, Begini Penjelasan UAH: Sampai Ditemukan yang Halal!

“Sebagai identifikasi barang tersebut, dapat dilihat melalui tabungnya yang ada tulisan PMK (pemadam kebakaran) dan CO2 (karbon dioksida) di bagian depan," ujar Rovan.

Namun, Rovan mengingatkan bahwa ciri tulisan yang terdapat pada tabung  sangat kasatmata.

Itulah mengapa dibutuhkan ketelitian yang jernih saat masyarakat membeli tabung gas oksigen.

Baca Juga: Cek Fakta: Konsumsi Air Berlebih Dapat Merusak Kulit hingga Membuatnya Kering, Begini Faktanya!

Ciri selanjutnya juga dapat dilihat dari stiker pada bagian kemasan oksigen.

"Tapi, ada juga stiker yang dia buat, stiker oksigen palsu," lanjutnya.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku pemalsuan tabung gas berinisial WS alias KR.

Baca Juga: Cek Fakta: Pasien Terpapar Covid-19 Bisa Sembuh dengan Menggunakan Daun Sungkai, Benarkah? Begini Faktanya

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menyita sebanyak 114 tabung oksigen palsu.

Sebanyak 2- tabung oksigen palsu telah terjual melalui media sosial.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan atau Pasal 113 dalam Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman 10-15 tahun penjara.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler