Terkait Hukum Penggunaan Vaksin Sinovac Menurut Islam, Begini Penjelasan UAH: Sampai Ditemukan yang Halal!

- 31 Juli 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /PIXABAY/WiR_Pixs

LINGKAR KEDIRI – Untuk menekan angka kasus akibat Covid-19 pemerintah menerapkan program vaksinasi.

Vaksinasi juga berfungsi sebagai upaya untuk membentuk herd immunity.

Salah satu jenis vaksin yang digunakan adalah vaksin Sinovac.

Baca Juga: Cek Fakta: Konsumsi Air Berlebih Dapat Merusak Kulit hingga Membuatnya Kering, Begini Faktanya!

Namun, masih ada beberapa masyarakat yang belum yakin akan manfaat dan hukum berdasarkan syariat islam.

Hal tersebut membuat Ustadz Adi Hidayat atau kerap disebut UAH akhirnya angkat bicara.

Salah satu tokoh ulama ternama Indonesia ini menjelaskan bahwa makanan yang dimaksukkan melalui mulut ada aturannya dalam Islam dan dijelaskan di surah Al Baqarah ayat 186, makanan tersebut haruslah halal dan thoyyib (baik).

Baca Juga: Cek Fakta: Pasien Terpapar Covid-19 Bisa Sembuh dengan Menggunakan Daun Sungkai, Benarkah? Begini Faktanya

Halal memiliki arti bahwa tidak ada materi asal yang mengandung sesuatu yang dilarang dalam islam.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x