Fasilitas produksi juga dikhususkan dan tidak tercampur dengan bahan lainnya.
MUI juga telah melaukan pengkajian berdasarkan Al Qur’an hadits, kaidah fiqih dan pendapat para ulama.
Hasil kajian tersebut menunjukkan vaksin Sinovac halal dan boleh digunakan seluruh umat islam selama terjamin keamanannya menurut ahli.
Sebelumnya, artikel ini pernah tayang di seputartangsel.pikiran-rakyat.com dengan judul “Vaksin Sinovac Menurut Kajian Ustadz Adi Hidayat adalah Thoyyib, Simak Nih”.***