Halal disesuaikan dengan syariat cara memperolehnya. Artinya bukan dari hasil mencuri atau uang hasil perbuatan jahat.
Thayyib sendiri memiliki arti baik untuk tubuh. Maknanya, usai mengkonsumsi makanan, tubuh tidak terasa sakit atau akibat lain yang menganggu.
Sementara berkaitan dengan vaksin, thoyyip memiliki kesesuaian dengan tubuh yang divaksin.
Vaksin tidak bisa dikatakan thoyyib apabila tubuh seseorang memiliki darah tinggi dan diabetes.
Disisi lain, UAH juga mengatakan bahwa umat islam diperbolehkan mengkonsumsi makanan haram tetapi memiliki kriteria thoyyip bila terpaksa.
“Kalau vaksin yang halal nggak ditemukan dari unsurnya dan terdesak sampai mengancam nyawa, maka yang tidak halal boleh dipakai sampai ditemukan yang halal,” ujarnya.
Diakhir kajian, Ia membuka Fatwa MUI terkait vaksin sinovac. UAH meminta agar persoalan ini dipisahkan dari unsur politik dan lainnya.
Baca Juga: Hindari Tempat-tempat Beresiko Ini Apabila Belum Divaksinasi Covid-19
Dalam Fatwa MUI telah dijelaskan secara rinci dan telah dilakukan penelitian mengkaji bahwa tidak ada unsur babi dan manusia dalam kandungannya.