Terkait Hukum Penggunaan Vaksin Sinovac Menurut Islam, Begini Penjelasan UAH: Sampai Ditemukan yang Halal!

- 31 Juli 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /PIXABAY/WiR_Pixs

Halal disesuaikan dengan syariat cara memperolehnya. Artinya bukan dari hasil mencuri atau uang hasil perbuatan jahat.

Thayyib sendiri memiliki arti baik untuk tubuh. Maknanya, usai mengkonsumsi makanan, tubuh tidak terasa sakit atau akibat lain yang menganggu.

Sementara berkaitan dengan vaksin, thoyyip memiliki kesesuaian dengan tubuh yang divaksin.

Baca Juga: Ganda Putri Bulu Tangkis Indonesia Greysia dan Apriyani Berhasil Lanjut ke Babak Final Olimpiade Tokyo 2020

Vaksin tidak bisa dikatakan thoyyib apabila tubuh seseorang memiliki darah tinggi dan diabetes.

Disisi lain, UAH juga mengatakan bahwa umat islam diperbolehkan mengkonsumsi makanan haram tetapi memiliki kriteria thoyyip bila terpaksa.

“Kalau vaksin yang halal nggak ditemukan dari unsurnya dan terdesak sampai mengancam nyawa, maka yang tidak halal boleh dipakai sampai ditemukan yang halal,” ujarnya.

Diakhir kajian, Ia membuka Fatwa MUI terkait vaksin sinovac. UAH meminta agar persoalan ini dipisahkan dari unsur politik dan lainnya.

Baca Juga: Hindari Tempat-tempat Beresiko Ini Apabila Belum Divaksinasi Covid-19

Dalam Fatwa MUI telah dijelaskan secara rinci dan telah dilakukan penelitian mengkaji bahwa tidak ada unsur babi dan manusia dalam kandungannya.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah