Partai Damokrat Kubu AHY Kembali Terancam Lantaran Tuntutannya di Pengadilan Tidak Diterima

17 Agustus 2021, 18:43 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) /Foto: Instagram/@agusyudhoyono/

LINGKAR KEDIRI – Meski partai demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mendapat SK dari Menteri Hukum dan Ham.

Namun kini partai demokrat dengan Pimpinan AHY kembali terancam. Pasalnya, saat ini diketahui gugatan kubu AHY tidak diterima pengadilan.

Gugatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap beberapa kader Demokrat penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang.

Adapun putusan ihwal tidak diterimanya gugatan AHY tersebut dibacakan pada Kamis, 12 Agustus 2021 yang lalu.

Baca Juga: Cek Fakta: Ustadz Abdul Somad Diringkus Polisi Karena Beri Ancaman ke Presiden Jokowi, Begini Faktanya

Majelis hakim disebut menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu tidak dapat diterima, karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.

"Memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," kata Majelis Hakim dalam putusannya.

Terkait putusan Ikhwal tersebut, eks politikus Demokrat Ruhut Sitompul sempat memberikan tanggapan. Ruhut menilai bahwa posisi Partai Demokrat pimpinan AHY kini kembali terancam.

"Ha ha ha Kader Partai Demokratnya kubu AHY baru sadar posisinya terancam dengan ditolaknya gugatan di Pengadilan Negeri, langsung disambut kader-kader Partai Demokrat Jenderal TNI AD Purn DR M Moeldoko dengan ucapan tunggu rode ke 2 makin seru saja nie kita tunggu dekdekan MERDEKA." tulis Ruhut Minggu, 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Mantan Petinggi FPI Munarman Telah Kabur dari Penjara hingga Polisi Harus Ambil Tindakan Tegas

Tak hanya itu, tanggapan atas pernyataan Ruhut dan putusan pengadilan juga muncul dari eks politikus Demokrat yang juga loyalis Anas Urbaningrum I gede Pasek Suardika.

Gede Pasek menganggap bahwa pada dasarnya gugatan ditolak dengan tidak diterima adalah dua hal berbeda.

"Gugatan ditolak dengan gugatan tidak diterima adalah hal yang berbeda," ujar Gede Pasek dalam cuitannya.

Namun menurut dia, dalam konteks opini politik seperti pernyataan Ruhut hal itu tidak menjadi masalah.

"Tapi untuk opini politik bolehkah makin seru. Masih jauh untuk urusan menang kalah," terangnya

"Hanya itu saja komentar saya atas kegembiraan bang @ruhutsitompul yang dikoemntarinya." jelas Gede.

Baca Juga: Habib Rizieq Sihab Dinilai Pantas Menjadi Duta Besar Republik Indonesia Untuk Afghanistan, Simak Penjelasannya

Menanggapi terkait gugatan kubu AHY yang tidak diterima Juru Bicara Demokrat kubu KLB Rahmad mengatakan, keputusan PN Jakpus tersebut menjadi modal kemenangan pihaknya melawan Demokrat kubu AHY di PTUN Jakarta.

"Putusan ini, bagi kami adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN. Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolangit adalah sah secara hukum," ujarnya

"Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu," imbuhnya.

Artikel ini pernah tayang di Galamedia dengan judul “Demokrat Pimpinan AHY Kembali Terancam, Ruhut Sampai Girang, Loyalis Anas Urbaningrum Ikut Nimbrung Rizwan Suandi”.***

 

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler