Amandemen UUD 1945 untuk Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Kembali Bergema, Bamsoet: Wacana Sangat Prematur

14 September 2021, 14:57 WIB
Amandemen UUD 1945 untuk Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Kembali Bergema, Bamsoet: Wacana Sangat Prematur /Instagram.com/@bambang.soesatyo

LINGKAR KEDIRI – Isu perihal amandemen UUD 1945 untuk perpanjangan masa jabatan presiden ini kembali beredar di masyarakat.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dalam diskusi publik yang digelar virtual oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah pada Senin, 13 September 2021 kemarin dilansir LingkarKediri.pikiran-rakyat dari Antara.

Bambang Soesatyo menilai pandangan terhadap amandemen UUD 1945 untuk perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, merupakan wacana yang sangat prematur.

Baca Juga: Doa Turun Hujan untuk Ucap Rasa Syukur, Lengkap Tulisan Arab Serta Terjemahan Indonesia

Dari segi politik, wacana tersebut sulit terjadi karena partai politik sudah bersiap menghadapi Pemilu 2024 dengan mengusung calon presidennya masing-masing.

"Di internal MPR RI sendiri, dari mulai Komisi Kajian Ketatanegaraan, Badan Pengkajian MPR, hingga tingkat pimpinan MPR, tidak pernah sekalipun membahas wacana perpanjangan periodisasi presiden menjadi tiga periode," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Bamsoet juga menjelaskan, di Indonesia, aturan mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur secara tegas pada Pasal 7 UUD 1945.

Baca Juga: Tidak Suka Air Putih? Ini Dia Tips Agar Minum Air Putih dengan Teratur

Pasal tersebut menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Menurut dia, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden di Indonesia adalah hasil dari reformasi agar selalu ada hal baru dalam setiap periode pemerintahan.

Selain itu dia menilai untuk menjamin adanya kesinambungan, agar tidak setiap berganti pemerintahan berganti pula haluannya, maka kehadiran PPHN merupakan keniscayaan.

Pernyataan Bamsoet juga sejalan dengan Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat.

Baca Juga: Diboikot TV Karena Kasus Pencabulan, Saipul Jamil Malah Dapat Tawaran Job dari Kementerian

Djarot menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah mengkaji terkait perpanjangan masa jabatan Presiden namun hanya fokus membahas bagaimana menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Badan Pengkajian MPR tetap fokus untuk mengkaji secara mendalam tentang substansi PPHN. Kami tidak pernah mengkaji secara mendalam tentang keberadaan pasal-pasal di luar PPHN," kata Djarot dalam acara lain, yaitu diskusi Empat Pilar MPR yang juga diselenggarakan kemarin.

Dia juga membantah bahwa MPR akan melakukan amandemen UUD 1945 karena ingin membuka memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Baca Juga: Buah Ini Terbukti Berkhasiat Sembuhkan Nyeri Sendi, Diabetes hingga Stroke! Ketahui Sekarang Juga

Menurut dia, pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode merupakan perjuangan maksimal reformasi karena di era orde baru, presiden bisa dipilih terus-menerus.

"Kita saat reformasi berjuang maksimal untuk membatasi masa jabatan Presiden karena di rezim orde baru (presiden) dapat dipilih sampai enam kali. Karena interpretasi dari Pasal 7 UUD 1945 itu macam-macam maka kami hentikan itu. Kami akan melakukan amendemen terbatas khususnya di Pasal 3 dan 23, itu saja," tegasnya.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler