LINGKAR KEDIRI–Saat bulan Ramadhan, sebagian umat islam menjalankan kewajibannya berpuasa. Pemerintah tetap akan melanjutkan proses vaksinasi covid-19
Inilah yang kemudian akan menimbulkan sejumlah pertanyaan dari orang-orang tentang bagaimana vaksin tetap bisa berjalan di saat sedang berpuasa?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 aman dilakukan ketika berpuasa.
Baca Juga: Beredar Kabar Sabah FA Tak Mau Lepas Saddil Ramdani ke Timnas, Ketum PSSI Siap Surati FAM
Untuk diketahui, Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut tertuang dalam fatwa bernomor 13 / 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid Saat Berpuasa yang berbunyi :
"Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan selama tidak menyebabkan bahaya (dlarar)."
Baca Juga: Sejalan dengan Zelenskyy Menilai Rusia Lakukan Genosida pada Ukraina, Biden: Putin Penjahat Perang
Dalam hal ini MUI juga memberikan 3 rekomendasi atas pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan, di antaranya :
1. Vaksinasi covid-19 dapat dilakukan selama Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
2. Umat Islam wajib mengikuti program vaksinasi guna mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19
3.Vaksinasi dapat dilakukan di malam hari selama Ramadhan, jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.***