Pemudik yang Belum Vaksin Booster Tak Akan Disuruh Putar Balik, Pemerintah Berikan Solusi Jitu Ini

- 10 April 2022, 17:00 WIB
Syarat mudik yang harus dipenuhi
Syarat mudik yang harus dipenuhi /kabar-priangan.com/DOK Satlantas/

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah telah resmi menetapkan aturan untuk para masyarakat yang hendak mudik.

Dimana syarat untuk mudik adalah harus sudah disuntik vaksin booster.

Namun, bagi Anda yang belum suntik vaksin booster tak perlu khawatir.

Baca Juga: Saat Perang Makin Panas, Turki Justru Lakukan Tindakan Tak Terkontrol yang Dianggap Merugikan

Sebab pemerintah telah menyediakan vaksin booster untuk masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dimana Kemenhub telah menyiapkan layanan vaksinasi di simpul transportasi bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2022.

"Kita ingin menyiapkan pelayanan bagi masyarakat yang mungkin belum memenuhi syarat (vaksin booster)," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Adita mengatakan, Kemenhub beserta pemangku kepentingan terkait tidak akan melakukan penyekatan atau menerapkan kebijakan putar balik bagi pemudik yang tidak memenuhi syarat perjalanan.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x