Update Informasi Pencairan THR untuk PNS, Polri, TNI, Simak Poin Ini

16 April 2022, 15:00 WIB
Sri Mulyani telah memberikan kabar baik untuk THR tahun ini /Instagram/@smindarwati/

LINGKAR KEDIRI - Kabar baik muncul bagib para pekerja.

Sebab, pemerintah telah menentukan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI dan Pensiunan PNS dilakukan H-10 Lebaran 2022.

Baca Juga: Luar Biasa Mengenal Rudal Anti-kapal Neptunus Ukraina, Berhasil Membakar Kapal Moskva Rusia

"Pencairan THR direncanakan mulai H-10 lebaran," ujar Sri Mulyani dalam konfersi pers melalui kanal Youtube pada 16 April 2022.

Sri Mulyani menjelaskan, Kementerian atau Lembaga dapat mengajukan Surat Penerbitan Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April 2022.

"Nanti setelah itu dapat dicairkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Menkeu kembali menegaskan, jika ada keterlambatan pembayaran THR setelah Idul Fitri maka dipastikan terdapat kesalahan teknis pencairan. 

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Ibadah Haji 2022, Naik Jadi Rp39,8 Juta Per Jamaah

"Jika ada keterlambatan pencairan THR itu memang masalah teknis, diusahakan pencairan THR sebelum Idul Fitri," tandasnya dikutip dari RRI.

Untuk diketahui, pemberian THR pada tahun 2022 akan diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat, termasuk 50 persen dari tunjangan kinerja (bagi yang memiliki tukin), PNS dan Pensiunan.

Sementara itu, untuk Pemerintah Daerah (Pemda) besarannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhitungkan kapasitas fiskal daerah masing-masing.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Editor: Haniv Avivu

Tags

Terkini

Terpopuler