LINGKAR KEDIRI – Dunia politik di Indonesia dihebohkan dengan kabar adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang anggota DPR.
Pasalnya, dari kabar yang sudah tersebar di berbagai media, ada anggota DPR dengan inisial DK dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual.
Polisi terhadap laporan ini melalui Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis kemarin.
Akan memeriksa pelapor kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor anggota DPR RI berinisial DK.
Lebih lanjut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menjelaskan bahwa penyidik memintai keterangan pelapor sebagai saksi.
"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis, dilansir LingkarKediri dari Antara.
Baca Juga: KASUS SUBANG, Wahyu Sempat Melintas Depan Rumah TKP Saat Pembunuhan Terjadi, Pria Ini Ungkap Sesuatu
Menurut Nurul, undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan hari ini.
Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir memenuhi permintaan penyidik.
"Jadi, untuk kasus DK hari ini adalah jadwal pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor. Akan tetapi, pelapor belum hadir," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar di kalangan wartawan, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.
Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.
Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
Lebih rincinya laporan ini dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban.
Di sisi lain, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman mengaku belum menerima laporan terkait kasus ini.
"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," katanya di Jakarta kepada wartawan hari ini, Kamis, 14 Juli 2022.
Setelah syarat formil aduan terbukti, maka MKD akan mengadakan rapat guna memanggil pelapor, terlapor, dan saksi.***