Ini Cara Komplain Jika Belum Dapat Subsidi Listrik dari PLN

1 September 2020, 07:57 WIB
PETUGAS PLN /DOK PLN/Dok. PLN

LINGKAR KEDIRI - Subsidi PLN tidak diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga dan bisnis saja, tetapi PLN juga memberikan subsidi listrik untuk pelanggan dengan beberapa golongan lain. 

Subsidi ini dalam bentuk penghapusan batasan rekening minimum bagi tiga kelompok pelanggan listrik dan pengurangan biaya beban bagi tiga pelanggan.

Penghapusan batasan rekening minimum hanya berlaku bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas.

Baca Juga: Posisi Makruf Amin Dikabarkan sedang Goyah Lantaran Jarang Muncul

Artinya, pelanggan tersebut cukup membayar sesuai pemakaian kWh apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum.

Namun, bagaimana jika anda merasa sebagai masyarakat miskin tapi belum mendapatkan subsisi listrik?

Anda bisa melakukan pengaduan ke PLN. 

Mengutip akun instagram @pln_id, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa/kelurahan.

Baca Juga: Untuk Bertahan di Masa Pandemi Covid-19, Satpam Ini Berkebun di Lahan Sempit

Kemudian mengisi formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga yang tersedia di desa/kelurahan setempat.

Lalu, pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web subsidi.djk.esdm.go.id.

 

Prosedur pengaduannya bisa lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile PEDULI. Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone Android.***

 

Editor: Haniv Avivu

Sumber: PLN

Tags

Terkini

Terpopuler