Ini Kriteria UMKM yang Layak Dapat Bantuan Pemerintah

4 September 2020, 19:23 WIB
Bantuan untuk UMKM akibat Covid-19 /EmAji

LINGKAR KEDIRI - Bantuan dari pemerintah akibat pandemi Covid-19 untuk UMKM memang penyalurannya akan langsung dikirim ke rekening masing-masing pemilik usaha.  

Namun, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Sebab, penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

Baca Juga: Ini Cara Pencairan Bantuan UMKM Rp2,4 Juta dari Pemerintah

"Nasabah yang menerima Bantuan Presiden (Banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika.

Jika kelengkapan dokumen belum dipenuhi, maka saldo Banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Akan tetapi, penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yaitu:

Baca Juga: Bansos Rp500 Ribu Cair, Simak Informasinya

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi beberapa doumen seperti:

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan/atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

Kriteria Penerima Banpres Rp2,4 Juta:

Baca Juga: Ini Cara Cek Status Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia ( WNI)

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN

- Bukan anggota TNI/Polri

- Bukan pegawai BUMN/BUMD

Bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.

Setelah pendaaftaran, pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.

Baca Juga: Saldo Prakerja Bisa Hangus atau Dinonaktifkan, Perhatikan Hal Ini

Pengusul bantuan pemerintah lain bisa dari perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.

Ketika data sudah berhasil dikumpulkan maka akan diverifikasi kelayakannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.

Bantuan uang tunai ini nantinya ajkan dikirimm secara bertahap. Tahap awal akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM mendapatkannya.***

 

Editor: Haniv Avivu

Tags

Terkini

Terpopuler