BLT 1 dan 2 Mencapai 95 Persen Cair, Tahap 3 Kapan? Cek Segera Info dan Namamu

15 September 2020, 10:07 WIB
Ilustrasi BLT /

Lingkar Kediri-Pemerintah terus mempercepat proses pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) salah satunya Subsidi gaji upah bagi karyawan yang bergaji dibawah 5 juta.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan pencairan BLT sudah memasuki tahap ke tiga pencarian.

Adapun yang sudah dicarikan sebanyak 95 persen pada tahap satu dan dua sedangkan tahap ketiga dijadwalkan cair Jum'at pekan lalu sebagaimana dikatakan Kemnaker.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini: CEK! Keberuntunganmu, Zodiak Mana Yang Apes?

Pada tahap 1 Kemnaker mengungkapkan bahwa subsid yang telah cair per 10 September 2020 sebanyak 2.479.261 orang.

Sedangkan tahap 2 yang telah dicarikan sebanyak 2.768.965 orang. Dari keduanya jumlah akumulasi sebanyak 95 persen.

Informasi perihal pencairan tahap tiga akan lebih lama daripada rencana yang sudah dijadwalkan.

Hal demikian dikarenakan pemeriksaan data penerima BLT ini lebih banyak dari seblumnya yakni sebanyak 3, 5 juta orang.

Baca Juga: Jadwal Tayangan TV 15 September 2020: Trans TV, Trans7 & Hingga ANTV

Sebagaimana diketahui Kemnaker telah mencatat 9 juta nomer rekening calon penerima BLT.

Jumlah Nomer rekening tersebut terinci dari tahap 1 yakni 2,5 juta orang. Tahap 2 3 juta orang dan tahap 3 sebanyak 3, 5 juta orang.

Pencairan tersebut dimulai sejak 27 September 2020 pada tahap pertama, sementara tahap kedua mulai cair sejak 5 September 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara TV 15 September 2020: MNCTV, SCTV dan TV One

Sebagai Informasi, Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/buruh penerima upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Harga Emas Terupdate 15 September 2020 Dari Antam, Antam Retro Hingga UBS

Adapun cara untuk mengecek status kepeseertaan dapat melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan alamat email di kolom user.
  3. Masukkan kata sandi.
  4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
  5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
  6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
  7. Saldo kamu akan ditampilkan.

Baca Juga: Tidak Lolos Prakerja? Ini Cara Mengajukan Permohonan dan Cek Pengumuman Program Prakerja Gelombang 8

Apabila belum terdaftar, bisa melakukan registrasi dengan cara:

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

  1. Pilih menu registrasi.
  2. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Baca Juga: 1.000 Ojol Siap Turun Jalan : Mohon Maaf Para Pengguna Jalan di Kota Surabaya

Melalui Aplikasi BPJSTK Mobile

  1. mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
  2. Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
  3. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
  4. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
  5. Kemudian pilih di "Kartu Digital"
  6. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Melalui SMS, hal ini dapat dipergunkan hanya untuk mengcek besaran saldo JHT***

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler