BLT 1,2 Juta: Selain Peserta BP Jamsostek Bisa Mendaftar, Berikut Informasinya

- 12 September 2020, 09:17 WIB
Ilustrasi: BLT untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta.
Ilustrasi: BLT untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta. /Kolase foto:Jakbarnews

Lingkar Kediri-Dalam meringankan beben ekonomi bagi warganya yang terdampak Covid-19, Pemerintah menggelontorkan subsidi gaji sebesar 1,2 juta.

Kebijakan awal ini diupayakan pemerintah dengan menargetkan para peserta BP Jamsostek.

Kendati demikian, dalam perjalanan waktu, bagi warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar di BP Jamsostek boleh mendaftar.

Baca Juga: Subsidi Gaji Belum Cair, Ini yang Harus Diketahui

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam konferensi persnya.

Selain itu data yang dihimpun oleh Kemnaker terdapat 9 juta orang penerima BLT ini selama kurun waktu 3 tahap pengguliran.

Di tengah penantian yang harus dijalani para calon penerima bantuan, tak sedikit korban PHK yang tidak lagi aktif sebagai peserta BP Jamsostek yang mengalami kebingungan
Pasalnya, mereka mungkin terhitung sudah bukan peserta BP Jamsostek lagi karena tidak membayar iuran sejak kena PHK.

Baca Juga: Ramalan Keuangan 12 September 2020: Gemini Boros, Pisces Cermat Memilah, Leo Tetap Tenang

Untuk menjawab hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pengumuman melalui akun Instagram-nya bahwa mereka akan dikirimi SMS oleh pihak BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

SMS atas nama BP Jamsostek akan masuk ke nomor pekerja dengan kondisi kena PHK yang telah disebutkan di atas.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x