BLT 1,2 Juta: Selain Peserta BP Jamsostek Bisa Mendaftar, Berikut Informasinya

- 12 September 2020, 09:17 WIB
Ilustrasi: BLT untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta.
Ilustrasi: BLT untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta. /Kolase foto:Jakbarnews

Sesuai Permenaker No. 14 Tahun 2020, syarat mutlak penerima bantuan yaitu kepesertaan aktif hingga bulan Juni 2020.

Selama korban PHK terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, korban PHK tersebut masih memenuhi syarat untuk mendapat bantuan.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Sepakbola di NET TV, Simak Jadwalnya

Ciri SMS dari BP Jamsostek yaitu mengatasnamakan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

SMS tersebut berisi apakah seseorang menerima dana bantuan subsidi gaji atau tidak dari pemerintah.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan SMS ke pekerja yang bersangkutan bahwa status kepesertaannya masih aktif dan memenuhi kriteria mendapat bantuan.

Baca Juga: Ramalan Cinta Hari Ini Sesuai Zodiak: Cancer Tertekan, Libra Keras Kepala Hingga Sagitarius Move On

Pekerja diminta untuk memperhatikan kode unik dan link yang tertera. Link yang benar yaitu bsu.bpjamsostek.id.

Bukalah link yang tertera di SMS tersebut dan masukkan data yang diperlukan. Dengan demikian, pekerja tersebut tercatat sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah.

Kemnaker sendiri menargetkan sebanyak 15,7 juta pekerja mendapat bantuan subsidi gaji atau upah dalam bulan September ini.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah