LINGKAR KEDIRI - Tersangka mutilasi oleh pasangan Laeli Atik Supriyatin (LAS) dan Djumadil Al Fajri (DAF) terhadap Rinaldi Harley Wismanu (RHW) sempat mempelajari cara mutilasi dari Youtube.
Fakta tersebut diketahui dari hasil rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya terkait kasus mutilasi di unit kamar lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Jumat 18 September 2020.
"Ternyata yang bersangkutan belajar mutilasi pakai Youtube. Dia lihat dari Youtube," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus kepada wartawan, 20 September 2020.
Baca Juga: Aib dan Foto Masa Lalu Pelakor Laeli Atik Mutilasi Kalibata City, Dibongkar oleh Mantan Istri Pelaku
Baca Juga: Geruduk China, Eropa Dukung Indonesia dan Negara ASEAN Lainnya untuk Menolak Klaim Nine Dash Line
Yusri menambahkan, jasad korban dibiarkan selama beberapa hari di dalam kamar mandi apartemen di Pasar Baru Mansion usai dibunuh.
Selang tiga hari, kemudian dimutilasi lagi dan dimasukkan ke koper untuk dipindahkan ke apartemen Kalibata City.
"Jadi tanggal 9 (September 2020) dieksekusi, kemudian ditinggalkan tiga hari disitu, mereka perpanjang lagi penginapannya di Hotel kawasan Pasar Baru. Sampai tanggal 12, badannya yang tengah dan tangan dimutilasi lalu dimasukan ke koper, langsung diantar ke Kalibata," jelas Yusri.
Baca Juga: Balas Malaysia, Filipina Bersumpah untuk Merebut Sabah demi Kehormatan Negara
"Keesokan harinya (13 September 2020) baru yang atas yang dimutilasi. Bahkan pelaku nambah lagi penginapannya satu malam. Alasannya kecapekan terus ketiduran disitu," imbuhnya.
Selanjutnya, Polisi akan mengantar DAF ke psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Lantaran, pelaku atasnama DAF lah yang paling banyak melakukan aksi keji tersebut.
"Tapi kalau dari bentuknya tidak ada sakit jiwanya dia. Orang normal dia," ujar Yusri.
Baca Juga: 180.000 Penerima Kartu Prakerja Resmi Dicabut, Pihak Manajemen: Sayang Sekali Tidak Dimanfaatkan
Sementara tersangka LAS, menurut Yusri, termasuk orang yang berpendidikan tinggi dan pernah bekerja di tempat yang bagus. Namun akhir-akhir ini LAS menganggur dan merencanakan aksi kejinya bersama DAF untuk menguasai harta Rinaldi.
Modus awalnya, pelaku berkenalan dengan korban. Korban diketahui mempunyai finansial lebih.
Menurut penjelasan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Nana Sujana, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pasangan LAS dan DAF sebagai tersangka dengan motif ingin menguasai harta korban karena alasan ekonomi.
Baca Juga: #LeaderOfYouthBTS Trending, BTS Beri Hadiah Kapsul Waktu ke Presiden yang akan Dibuka Tahun 2039
Pasangan pelaku pembunuhan tersebut terjerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***