Penolakan Deklarasi KAMI di Surabaya Akan Berdampak Melambungnya Nama KAMI

28 September 2020, 19:17 WIB
Logo Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) /

Lingkar Kediri - Pelaksanaan deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diselenggarakan di Surabaya, Senin (18/9/2020), mendapat dibubarkan oleh polisi.

Namun, dengan aksi pembubaran serta penolakan dari pihak kepolisian akan memicu melambungnya nama KAMI.

Hal tersebut diakui oleh deklarator KAMI, Gde Sirana Yusuf.

Baca Juga: Inilah Daftar Pemain Dinamo Zagreb Melawan Indonesia U-19

Baca Juga: Pasien Covid-19 Bisa Ikut Nyoblos di Pilkada

"Polisi semestinya berpihak netral, mengamankan deklarasi KAMI di dalam gedung, dan mengamankan aksi yang menentang KAMI di luar gedung. Tapi, rasa takut, panik dan pesan-pesan intimidasi kepada KAMI ini justru melambungkan nama Gatot Nurmantyo dan KAMI," kata Yusuf berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Kediri dari RRI.

Ia menduga, ada kekuatan besar di balik aksi massa mengagalkan deklarasi KAMI di Surabaya itu. Pasalnya, dengan jumlah massa yang sedikit sudah berhasil mengusir Gatot dari Surabaya.

"Jelas ada kekuatan besar yang memback up operasi mengamputasi KAMI. Dalam sejarah RI, tidak ada mantan Pangab yang dianggap musuh penguasa. Ini pertanda KAMI dianggap berbahaya bagi kelangsungan rezim," tegasnya.

Baca Juga: BPS Sebut 17 Persen Warga di Indonesia Yakin Tidak Tertular Covid-19

Baca Juga: Army Harus Tau, Ini Daftar Film Favorit yang Sering Ditonton BTS

Karena itu, lanjutnya, pembubaran deklarasi KAMI dengan alasan tidak mengantongi izin dan pelanggaran protokol kesehatan hanya mencari-cari kesalahan.

"Jika alasannya ijin kgiatan dan protocol Covid, tapi ujungnya kok ada statemen menolak keberadaan KAMI di Surabaya. Selain itu dalam acara pesertanya terbatas dan semua bermasker. Bandingkan dengan keramaian Pilkada Surabaya," tandasnya.

Diketahui, silaturahmi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) salah satunya dihadiri deklarator Gatot Nurmantyo, di Gedung Juang 45 Surabaya dibubarkan polisi, Senin (28/9/2020).

Baca Juga: Radiasi Bulan Ternyata Berbahaya Bagi Tubuh Manusia, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Tsunami 20 Meter di Pulau Jawa Belum Tentu Terjadi, Ini Sederet Pengetahuan yang Perlu Dipahami

Kapolsek Sawahan AKP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan, langkah pembubaran dilakukan akibat penyelenggara deklrasi tidak memiliki izin yang antara lain tertuang di dalamnya memperhatikan kelayakan bangunan.

"Ini kan kegiatan yang mengumupulkan massa harusnya diperhitungkan bagaimana protokol kesehatannya dan kelayakan banguna. Acara ini tidak ada izin," terangnya.

Selain tidak mengantongi izin, aksi KAMI di Surabaya juga mendapat penolakan dari elemen masyarakat.

Baca Juga: LINK Live Streaming Indonesia U-19 vs Dinamo Zagreb U-19, Cek Linknya

Baca Juga: MK Kabulkan Permohonan Uji UU Penanganan Covid-19

Orasi dan beragam spanduk penolakan dibentangkan seperti 'Aliansi Pemuda Surabaya Menolak Kehadiran KAMI Barisan Sakit Hati Pemecah Belah Bangsac'.

Selain itu, 'Arek Suroboyo Menolak KAMI Penyebar Virus Covid dan KAMI Ojo Banci, Nek Wani Nggawe Partai, Ojo Cuma Dadi Provokator'.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler