Belum Juga Ada Kepastian Mengenai Kartu Prakerja Gelombang 11, Ada Apa?

2 Oktober 2020, 08:03 WIB
Program Kartu Prakerja, Implementasi dari Janji Kampanye Jokowi saat kampanye pilpres 2019 lalu, dan Kartu Prakerja telah dimodifikais bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19 /

LINGKAR KEDIRI – ­Pihak terkait pengelola Program Kartu Prakerja belum juga membuka pendaftaran untuk prakerja gelombang 11, meski berita tentang permintaan dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 banyak bermunculan.

Apa alasan belum atau tidak dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11?

Jawaban yang paling memungkinkan adalah, karena target kuota telah terpenuhi. Presiden Joko Widodo yang mengusulkan progam tersebut, guna pelatihan dan persiapan peserta Kartu Prakerja menghadapi dunia kerja.

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian, Simak Caranya

Namun, dikarenakan adanya pandemi Covid-19 maka ada perubahan tujuan menjadi semi bantuan sosial (bansos).

Pada tahun 2020, target kartu prakerja adalah 5,6 juta peserta warga negara Indonesia dengan usia diatas 19 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Program dengan anggaran Rp 20 triliun tersebut dimulai sejak bulan April 2020, pendaftaran gelombang 1 hingga gelombang 9 sudah menerima 5.480.918 atau 98 persen dari total target penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kelanjutan Kartu Prakerja Gelombang 11, Berikut Penjelasan Pemerintah

Jadi artinya, pada gelombang 10 program Kartu Prakerja hanya tinggal memenuhi target sebanyak 116.261 atau 2 persen penerima baru.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin menjelaskan bahwa, hingga sekarang belum ada rencana dari pemerintah untuk menambah anggaran atau gelombang kartu prakerja.

"Belum ada info lebih lanjut apakah diberikan tambahan anggaran. Tapi kalaupun diberikan kami siap," ucap Rudy, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Segera Dapatkan Token Listrik PLN Gratis Oktober 2020, Begini Caranya

Meskipun beredar berita tentang pembukaan gelombang 11, yang berdasarkan pencabutan kepesertaan 189.436 atau 3,46 persen penerima Kartu Prakerja.

Pencabutan sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, ‘setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja, apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.’

Berarti, dari pencabutan 3,46 persen peserta tersebut, dana sejumlah Rp 672,49 miliar akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Baca Juga: Bantu Perekonomian Masyarakat, PLN Turunkan Tarif per Oktober Hingga Desember Mendatang

Menurut isu yang beredar, baiknya dana tersebut dialokasikan untuk pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 11.

Namun hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak terkait, tentang apakah dana tersebut akan dialokasikan untuk gelombang 11 atau tidak.

Jika dialokasikan maka pengumunan akan diberikan melalui situs resmi Kartu Prakerja prakerja.go.id atau melalui akun instagram Kartu Prakerja.***

Baca Juga: Ulang Tahun ke-22, Bank Mandiri Berikan Diskon Untuk Para Nasabah

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler