Tuntutan Tak Diakomodir, Konfederasi Buruh Kepung Istana Hingga 5 Hari ke Depan

12 Oktober 2020, 15:21 WIB
Buruh melakukan aksi demonstrasi /FIXPALEMBANG/Nanda

LINGKAR KEDIRI- Setelah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa beserta BEM Seluruh Indonesia beberapa hari yang lalu, kini aksi digelar oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Tentu saja, aksi demonstrasi ini dilakukan untuk menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Bedanya, aksi demonstrasi yang digelar para buruh ini akan berlangsung 5 hari berturut-turut.

Baca Juga: Tanggapi Soal UU Cipta Kerja, Jokowi Yakini Dapat Mensejahterakan Buruh dan Keluarganya

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) merasa aksi yang dilakukan beberpa aktu lalu belum menunjukkan respon positif dari pemerintah.

Sehingga hal ini membuat kaum buruh juga turut bergerak melakukan aksi.

Dalam surat pemberitahuan aksi ini diteken Deputi Presiden Bidang Konsolidasi DEN KSBI Surnadi, rencananya, demo dimulai pada Senin 12 Oktober 2020 sampai dengan Jumat 16 Oktober mendatang.

Baca Juga: Viral! Tolong Ibunya yang Diperkosa Residivis, Bocah 9 Tahun Justru Dibunuh

Aksi demo tersebut akan digelar di depan Istana Kepresidenan atau Kantor Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) di Jakarta Pusat.

“Kami aksi Senin (hari ini, red),” katanya, Senin 12 Oktober 2020, dikutip dari Pikiran Rakyat dalam judul Buruh akan 'Kepung' Istana 5 Hari Berturut-turut, KSBSI: Tuntutan Tak Terakomodir, 4 Hak Didegradasi.

Lanjutnya, KSBSI menggelar unjuk rasa lantaran tuntutan mereka tidak terakomodasi dalam RUU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, 12 Oktober 2020: Net TV, Trans TV, Trans 7, GTV, RCTI

Ia turut mempersoalkan klaster ketentuan ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Pasalnya, aturan baru itu telah mendegradasi hak-hak buruh yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut dia, setidaknya ada empat hak mendasar buruh yang didegradasi Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Berikan Tes Swab Gratis, Doni Monardo: Kapasitas Laboratorium di Daerah Terus Ditingkatkan

Keempatnya ialah sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tanpa batas, alih daya (outsourcing) diperluas tanpa limitasi jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, serta penurunan besaran pesangon.

Karena itu DEN KSBSI akan menggelar aksi unjuk rasa selama lima hari berturut-turut di depan Istana Kepresidenan Jakarta.*** (Ari Nursanti/ Pikiran Rakyat)

Editor: Ajeng Eka Illahianty

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler