Vaksin Halal? Simak Pentingnya Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19

19 Oktober 2020, 11:28 WIB
Ma'ruf Amin sebut vaksinasi merupakan bentuk ikhtiar. /Instagram/@kyai_marufamin

LINGKAR KEDIRI – Akhir-akhir ini pemerintah sedang tampak getol dalam mempercepat pembuatan vaksin COVID 19. Seperti dalam video yang diunggah dikanal Youtube Wakil Presiden RI pada 27 Agustus 2020 lalu.

Video tersebut berisi tentang laporan PT Biofarma kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin. PT Biofarma menyampaikan perkembangan vaksin yang dibuat oleh Sinovac Biotech Ltd.

Sinovac Biotech Ltd adalah perusahaan biofarmasi yang berfokus pada riset, pengembangan, pembuatan, dan komersialisasi vaksin untuk mencegah penyakit menular. Perusahaan ini berkantor pusat di Tiongkok.

Baca Juga: Banyak Pelajar Terlibat Demo Rusuh Tolak Omnimbus Law, KPAI Angkat Bicara

Tentunya hal ini dapat dianggap sebagai bentuk pertanggung jawaban Tiongkok sebagai Negara yang menyebarkan virus tersebut pertama kali.

Disampaikan bahwa Sinovac mengirim surat pernyataan bahwa kandungan vaksin COVID 19 bebas porcine atau babi. Ini tentunya kabar yang baik, mengingat masyarakat Indonesia mayoritas Islam.

“Saya kira di Indonesia sudah ada undang-undangnya bahwa semua produk termasuk vaksin itu harus bersertifikasi halal. Disamping juga untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat, karena mayoritas masyarakat Indonesia umat islam,” Ujar Ma’ruf Amin.

Ma’ruf Amin menjelaskan Vaksin sebagai satu-satunya jalan untuk memutus rantai penularan COVID 19. Disamping sertifikasi halalnya, juga perlu menyiapkan strategi komunikasinya.

Strategi ini diperlukan, karena masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim nantinya tidak akan lagi menanyakan kehalalan vaksin COVID 19.

Baca Juga: 12 Fakta Pelaku Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibunya, dari Residivis hingga Tewas di Sel Tahanan

WAPRES tidak ingin proses penyebaran vaksin ini menjadi masalah hanya karena masalah halal tidaknya.

Kasus vaksin MR dijadikan contoh masyarakat yang masih menanyakan kehalalannya karena tidak ada logo halal.

Vaksin MR adalah vaksin untuk penyakit Rubella dan Campak. Waktu itu vaksin MR disinyalir mengandung enzim babi.

Kementrian Kesehatan yang mendistribusikan vaksin tidak memiliki wewenang tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan sertifikasi halal pada sebuah produk, termasuk vaksin.

Kasus vaksin MR menjadi tolok ukur kegagalan pemerintah, karena urusan kehalalan tersebut membuat target pendistribusian tidak tercapai.

Baca Juga: Aneka Bonsai dari Pohon Liar Disekitar Rumah, Yuk Simak Jenis-jenisnya!

Pemerintah berusaha mengantisipasi agar hal tersebut tidak terulang lagi. Mengingat, vaksin adalah kebutuhan utama masyarakat Indonesia saat ini dalam melawan COVID 19.

Namun, Ma’ruf Amin selalu meminta agar vaksin produksinya dipercepat terlepas dari sertifikasi halalnya.

Tentunya memutus rantai penyebaran COVID 19 ini adalah fokus utama, karena untuk penyembuhan sudah mulai membaik tambah Ma’ruf Amin.

Selain dari Tiongkok, pemerintah Indonesia juga menunggu perkembangan produksi vaksin dari Uni Emirat Arab. Dijanjikan bahwa Indonesia akan mendapatkan 10 juta vaksin COVID 19 dari Uni Emirat.***

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: YouTube Kemenkes RI

Tags

Terkini

Terpopuler