BEM SI Kembali Lakukan Demo pada 20 Oktober 2020 untuk Tolak UU Cipta Kerja

20 Oktober 2020, 09:56 WIB
Ilustrasi foto: Demonstrasi masa sebagai bentuk protes disahkannya UU Cipta Kerja /ben-kerckx

LINGKAR KEDIRI – Demo tolak UU Cipta Kerja atau Omnimbus Law akan dilaksanakan hari ini.

Hal tersebut dinyatakan oleh Remy Hastian Koordinator Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) seperti dilansir dari Wartaekonomi.

Demo tersebut merupakan sikap kekecewaaan mahasiswa terhadap respon pemerintah pada demo 8 Oktober kemarin.

Baca Juga: Cara Peroleh Bantuan UMKM atau Banpres BPUM Rp2,4 Juta untuk Pengusaha Mikro

Remy Hastian menyatakan bahwa opsi Judicial review yang diberikan oleh Presiden Jokowi Melalui akun Youtube Sekretariatan Presiden bukanlah langkah efektif.

Pemerintah seolah tidak menghiraukan demo kemarin, dan menganggap UU Cipta Kerja Omnimbus Law memang tidak perlu direvisi lagi.

BEM SI juga mengecam tindakan represif aparat kepada para pendemo.

Hal tersebut juga tidak dapat dipungkiri melihat video kekerasan yang marak beredar di media sosial terkait perlakuan kasar oknum aparat.

Tentu tindakan represif oknum aparat tersebut juga berbanding lurus dengan tindakan pengrusakan fasilitas publik yang dilakukan oleh oknum pendemo.

Seperti demo yang dilakukan di Surabaya kemarin pada 8 Oktober malam, Risma Walikota Surabaya mengamuk karena fasilitas publik dirusak oleh pendemo.

Polres Metro Depok juga ancam tidak akan menerbitkan SKCK kepada pelajar yang ikut demo nantinya.

Baca Juga: [Update] Harga Terbaru Selasa 20 Oktober 2020, Emas ANTAM Batangan di Pegadaian

Langkah tersebut sebagai antisipasi perusakan fasilitas publik yang akan dilakukan oleh pelajar nantinya.

Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (MENKO POLHUKAM) menyampaikan keterbukaan pemerintah terhadap aksi unjuk rasa hari ini. Hal tersebut seperti dilansir dari Portal-Probolinggo.

Selain itu Mahfud juga meminta koordinator demo untuk melaporkan jumlah massa yang akan datang kepada aparat.

Juga, melarang secara tegas tindakan represif aparat kepada para pendemo.

Terkait pendemo yang melakukan aksi pengrusakan fasilitas publik, Mahfud meminta agar aparat menindak tegas.

Berkaca dari demo 8 Oktober kemarin di Surabaya, Polda Jatim menetapkan 14 tersangka pengrusakan fasilitas publik.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Timur, Siang Hari Ini Selasa 20 Oktober 2020, Waspadai Cuaca Ektsrem!

Empat belas orang tersebut diduga telah merusak pagar gedung Grahadi, kendaraan masyarakat, mobil Polisi, pot bunga, tempat sampah, dan lainnya.

Selain itu, banyak pendemo yang hanya ikut-ikutan saja dan tidak tahu isi substansi tuntutan demo tersebut.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler