Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama 28-30 Oktober, Dirumah Saja

20 Oktober 2020, 11:11 WIB
Jokowi di Ruang Istana /Instagram.com/@jokowi

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah melakukan rapat koordinasi tingkat menteri (RTM) dalam rangka percepatan penanganan COVID 19.

Rapat yang dilaksanakan pada April lalu, dipimpin oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Salah satu hasil rapat tersebut adalah revisi hari libur nasional. Perubahan hari libur nasional tersebut kemudian dituangkan dalam Revisi SKB 3 Menteri nomor 391 dan 02 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Baca Juga: Tahap Pencairan BLT UMKM atau BPUM dan Syarat yang Harus Dilengkapi

Selanjutnya Reformasi Birokrasi Nomor 728, 213, dan 01 2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan COVID 19.

Salah satu hasil revisinya adalah penambahan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang dirayakan tanggal 28, ditambah cuti bersama di 30 Oktober.

Presiden Jokowi dalam rapat terbatas yang diselenggarakan kemarin 19 Oktober 2020 melakukan langkah antisipasi terhadap libur akhir Oktober mendatang.

Rapat tersebut disiarkan di kanal Youtube Kementerian Sekretariatan Negara RI.

Jokowi menyajikan data rata-rata kasus positif aktif yang ada di Indonesia pada 18 Oktober sekitar 17,69 persen.

“Ini lebih rendah dari kasus aktif dunia yang mencapai 22,54 persen, ini bagus sekali. Kemudian dibandingkan bulan lalu, rata-rata kematian di Indonesia juga menurun dari 3,94 menjadi 3,45 persen. Kemudian rata-rata kesembuhan 78,84 ini juga lebih tinggi dari kesembuhan dunia yang 74,67,” ujar Jokowi.

Presiden Jokowi selalu menekankan pada para menteri supaya libur akhir Oktober nanti tidak menyebabkan pelonjakan jumlah positif COVID 19 seperti pada Hari Raya kemarin.

Baca Juga: BEM SI Kembali Lakukan Demo pada 20 Oktober 2020 untuk Tolak UU Cipta Kerja

Diharapkan masyarakat tidak menyelenggarakan acara yang mengundang banyak massa dan tidak taat protokol kesehatan.

Selain itu, disarankan kepada masyarakat agar tetap dirumah demi menekan angka penyebaran COVID 19.

Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah adalah penghentian sementara tempat-tempat wisata, dan melakukan sidak masker juga masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan.

Tentu penurunan angka penyebaran COVID 19 dapat tercapai selama pemerintah dan masyarakat bersinergi dalam melawan virus ini.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler