Pendaftaran Bantuan BLT UMKM Bisa Dilakukan Secara Online Dibeberapa Daerah, Berikut Ulasanya

26 Oktober 2020, 16:14 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau dana BPUM /Toni Kamajaya/MediaPakuan

LINGKAR KEDIRI – Pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) atau BLT UMKM tetap dapat dilakukan secara online, namun hanya untuk beberapa daerah saja. Berikut kami berikan ulasannya.

Perlu diketahui, bahwa saat ini untuk pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) BLT UMKM harus dilakukan secara offline atau secara langsung, dengan cara mengajukan permohonan pengusulan ke Dinas Koperasi daerah masing-masing.

Akan tetapi, ternyata tak semua daerah menjalankan sistem offline. Seperti contoh di Tangerang, pendaftaran dilakukan sistem online untuk menghindari kerumunan.

Baca Juga: Tidak Pernah Daftar BLT UMKM, Tapi Dapat SMS Dari BRI dan Terima Dana Banpres Rp2,4 Juta, Kok Bisa?

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang, Teddy Bayu Putra menjelaskan bahwa, informasi pemberhentian pendataan pelaku UKM Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah disampaikan kepada camat dan kepala desa untuk kemudian disampaikan kepada warga.

Dengan pola daring atau online, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang di Gedung Cisadane maupun kantor Kelurahan atau Kecamatan. Sebab proses pendataan selanjutnya akan dilakukan secara online.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan aplikasi sebagai sarana pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan insentif UMKM yang merupakan program dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Jelang Cuti Bersama Tahun 2020: Berikut 12 Rekomendasi Film Horor Hingga Romantis Untuk Ditonton

"Sekali lagi, pendataan hanya bagi UMKM yang sebelumnya belum terdata," kata Arief.

Pemerintah Kota Tanggerah juga telah menyiapkan aplikasi untuk pendataan pelaku UKM.

Pendataan dapat dilakukan dengan akses tautan sabakota.tangerangkota.go.id dan proses pendataan berlangsung selama satu bulan, mulai dari 19 Oktober 2020 hingga 24 November 2020.

"Pemkot hanya membantu mendata, keputusan akhir menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," sambungnya.

Baca Juga: Hari Cuti Bersama Tahun 2020, Catat Tanggalnya Agar Bersiap Liburan Dengan Keluarga

Sebelumnya, pada Senin 19 Oktober 2020 silam ratusan masyarakat berdesakan di Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM (Disperindagkop-UKM) Kota Tangerang terkait pendataan UMKM untuk menerima bantuan modal usaha.

Masyarakat telah memenuhi halaman Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM (Disperindagkop-UKM) di Gedung Cisadane Jl. KS Tubun, Karawaci sejak pagi sehingga menyebabkan terjadinya kemacetan di sekitar kawasan tersebut.

Kerumunan warga yang berebut masuk ke dalam kantor dinas tersebut menjadi viral di media sosial, dan tak lama kemudian dibubarkan petugas untuk dijadwalkan kembali, karena dikhawatirkan kerumunan tersebut akan menjadi claster baru penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Bintang Emon Kritik Pemerintah Dengan Cerdas, Rocky Gerung: Emon Layak Jadi Staff Ahli KSP

Perlu diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat menerima Banpres BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, syarat tersebut diantaranta.

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Untuk Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari kantor desa tempat usaha, SKU tersebut menjadi syarat wajib dan dilampirkan saat mendaftar Banpres BLT UMKM.***

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler