Kartu Prakerja Gelombang 11 Kapan Dibuka? Berikut Penjelasannya

27 Oktober 2020, 08:07 WIB
Kapan Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Simak di IG Prakerja.go.id Hari Ini 27 Oktober 2020 Jam 4 Sore /Instagram/@prakerja.go.id

LINGKAR KEDIRI - Kabar tentang rencana dibukanya kembali Program Kartu Prakerja mulai beredar.

Rencananya, Kartu Prakerja gelombang 11 akan dibuka pada akhir Oktober 2020.

Sebaiknya, calon pendaftar mempersiapkan diri agar bisa lolos saat mendaftar.

Baca Juga: Siapkan KTP untuk Mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Berikut Langkahnya

Diketahui, Program Kartu Prakerja merupakan bansos semi pelatihan yang ditujukan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 atau yang masih menganggur.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja (KCK) Rudy Salahudin menyampaikan bahwa Kartu Prakerja gelombang 11 akan dibuka paling lambat pada November 2020.

“Intinya kita terbuka dan siap apabila kita diminta untuk membuka Kartu Prakerja gelombang 11. Kita harus segera mengerjakan, tapi mungkin sebelum akhir bulan Oktober ini kita harus menyelenggarakan untuk pembukaan Kartu Prakerja gelombang 11,” kata Rudy melalui Webinar Kartu Prakerja pada hari Rabu 14 Oktober 2020.

Calon pendaftar Kartu Prakerja gelombang 11 harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang telah berusia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM BPUM Melalui eform.bri.co.id

Direktur Operasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Hengki Sihombing menyampaikan bahwa para pendaftar akan diseleksi.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagai perubahan atas Perpres No 36/2020.

Berikut kriteria yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja.

  1. Pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  2. Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris
  3. Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD)
  4. Peserta yang sudah mendaftar sebagai penerima segala jenis bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
  5. Para pekerja yang sudah masuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Baca Juga: Presiden Jokowi Dianjurkan untuk Segera Resufle Jajaran Menteri yang Tidak Loyal

Bagi Anda yang akan mendaftar Kartu Prakerja pada gelombang 11 dan sudah memenuhi persyaratan, Anda bisa masuk ke link ini dan simak tata cara berikut ini.

  1. Masuk ke lama prakerja.go.id
  2. Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi
  3. Cek email masuk dari Kartu Prakerja untuk aktivasi. Setelah itu, kembali ke laman prakerja.go.id
  4. Masukkan email dan kata sandi yang baru dibuat
  5. Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
  6. Klik tombol ‘berikutnya’
  7. Isi data diri di form pengisian (nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik ‘berikutnya’
  8. Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS oleh pihak Prakerja.
  9. Mengisi tes motivasi selama 1 menit
  10. Tunggu email pemberitahuan setelah tes selesai dikerjakan
  11. Jika sudah mendapat email pemberitahuan, kembali ke laman prakerja.go.id dan klik pada tulisan ‘gabung ke gelombang 11’ (jika sudah dibuka)

Baca Juga: Cuti Bersama Bulan Oktober Resmi Ditetapkan, Catat Tanggalnya!

Mengutip Fix Indonesia Pikiran Rakyat pada "Berita Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11: Kriteria Ini Tidak Bisa Daftar".

Sementara, bagi Anda yang pernah mendaftar pada gelombang sebelumnya, namun belum lolos dan akan daftar Kartu Prakerja gelombang 11, simak tata cara berikut ini.

  1. Masuk ke laman Prakerja.go.id
  2. Masukkan email dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya
  3. menuju ke laman dashboard di profile Prakerja masing-masing
  4. Peserta dapat langsung klik ‘gelombang 11’ (jika sudah dibuka)

Apabila calon kartu Prakerja gelombang 11 dinyatakan lolos, para peserta akan mendapat insentif sebesar Rp1 juta untuk pembelian pelatihan (tidak bisa dicairkan).

Para peserta Kartu Prakerja juga akan mendapat insentif Rp600 ribu selama 4 bulan, jika telah menyelesaikan pelatihan dengan tuntas.

Baca Juga: KSPI Bakal Gelar Demo Serang Istana jika Presiden Jokowi Nekat Mengesahkan UU Cipta Kerja

Tak hanya itu, peserta Kartu Prakerja juga akan mendapat insentif tambahan sebesar Rp150 ribu setelah mengisi survei atau rating.

Sehingga, total insentif yang didapat peserta Kartu Prakerja senilai Rp3,55 juta.***(Ratna Padya Rohani/Fix Indonesia)

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler