Cek Penerima BLT UMKM BPUM Melalui eform.bri.co.id

- 25 Oktober 2020, 10:31 WIB
 Lengkapi Persyaratan BLT
Lengkapi Persyaratan BLT /Pexels

LINGKAR KEDIRI – Untuk memulihkan Ekonomi masyarakat yang terdampak covid-19, pemerintah memberikan BLT UMKM Banpres BPUM Rp2,4 juta.

Bantuan ini diberikan untuk pelaku usaha mikro dan UMKM dengan tujuan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dan untuk mengecek daftar penerima bantuan BLT UMKM BPUM sebesar Rp2,4 juta, Bank BRI telah menyediakan layanan link eform.bri.co.id/bpum yang bisa diakses menggunakan KTP.

Baca Juga: Tidak Sengaja Lakukan Plagiat Vidio Klip IU Above The Time, Via Vallen Minta Maaf

Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM harus memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta.

- Mengisi pernyataan dan formulir usulan program bantuan produktif usaha mikro

- Foto Copy E-KTP

- Foto Copy Ijin Usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan

Kriteria penerima BLT UMKM BPUM sebesar Rp2,4 adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x