LINGKAR KEDIRI – Untuk memulihkan Ekonomi masyarakat yang terdampak covid-19, pemerintah memberikan BLT UMKM Banpres BPUM Rp2,4 juta.
Bantuan ini diberikan untuk pelaku usaha mikro dan UMKM dengan tujuan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dan untuk mengecek daftar penerima bantuan BLT UMKM BPUM sebesar Rp2,4 juta, Bank BRI telah menyediakan layanan link eform.bri.co.id/bpum yang bisa diakses menggunakan KTP.
Baca Juga: Tidak Sengaja Lakukan Plagiat Vidio Klip IU Above The Time, Via Vallen Minta Maaf
Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM harus memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta.
- Mengisi pernyataan dan formulir usulan program bantuan produktif usaha mikro
- Foto Copy E-KTP
- Foto Copy Ijin Usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan
Kriteria penerima BLT UMKM BPUM sebesar Rp2,4 adalah sebagai berikut.