- Pelaku usaha mikro yang melaksanakan kegiatan usaha
- Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan
Baca Juga: Hasil Pertandingan El Classico 24 Oktober 2020: Rel Madrid Tumbangkan Barcelona di Camp Nou
- Mempunyai E-KTP
- Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya
- Jika alamat usaha berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Belum pernah ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya
Baca Juga: Ini Jenis dan Mekanisme Gempa Pangandaran yang Terasa Hingga Diberbagai Daerah
Untuk pendaftaran bisa langsung mendatangi kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing.