Update! Jadwal Penerimaan Dana BLT BPJS Ketenagakejaan Subsidi Gaji Gelombang 2

29 Oktober 2020, 14:04 WIB
Info BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2: Perhatikan Syarat dan Cara Dapat BSU Rp1,2 Juta /BPJS Ketenagakerjaan/

 

LINGKAR KEDIRI – Terkait pencairan dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji gelombang 2, pemerintah telah menyampaikan bahwa jadwal transfer dana bantuan bukan pada Bulan Oktober melainkan Bulan November 2020.

Dikarenakan masih ada sekitar 150 ribu penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji gelombang 1 yang belum ditransfer dana bantuan tersebut.

Sampai tanggal 19 Oktober 2020, catatan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 12,16 juta penerima BLT Subsidi Gaji gelombang 1 yang baru ditransfer Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Informasi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Begini Kabar Terbarunya

Menurut keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa pencairan dana BLT BPJS Subsidi Gaji gelombang 1 akan diselesaikan hingga akhir bulan Oktober ini.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," kata Ida melalui keterangan tertulisnya.

Jika terjadi kekurangan seperti itu, Menaker Ida menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), kemudian akan menginformasikan kepada pemberi kerja untuk memenuhi kekurangan dana tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 10 Ditutup Dua Hari Lagi, Jangan Sampai Lewat!

Dari 12.166.471 orang penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan Subsidi Gaji, dirinci menjadi tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II 2.981.531 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen), tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen) dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).

Penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji sendiri dibagi menjadi dua termin, dengan masing-masing termin akan disalurkan dana sebesar Rp1,2 juta. Dengan catatan setelah penyaluran termin pertama selesai, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memproses untuk pencairan termin kedua.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Ida.

Baca Juga: Jarang! Rizal Ramli Berikan Pujian pada Menteri yang Jujur dan Berprestasi

Perlu diketahui sebelumnya, program bantuan BSU dianggarkan total dana sebesar Rp37,7 triliun dan menargetkan 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

Namun, sampai batas akhir penyerahan data yang dikumpulkan dan diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja.

Menaker Ida juga menjelaskan, untuk sisa dari anggaran tersebut akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara, dan rencananya akan disalurkan untuk subsidi gaji bagi guru honorer.

Baca Juga: Paula Verhoeven Hamil Anak Kedua, Baim Wong Umumkan Kabar Kebahagiaannya

Karyawan atau pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum ditransfer, bisa mengecek dapat bantuan ini atau tidak melalui situs resmi Kemnaker, dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
  3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
  4. Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan calon penerima bantuan
  6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
  7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
  8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
  9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah anda masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
  10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.***

 

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler