Masyumi Reborn, Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang, Beda dengan PKI

9 November 2020, 05:55 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa tidak masalah dengan adanya pendirian kembali Partai Masyumi /redaksi pikiran rakyat/Kemenko Polhukam

 

LINGKAR KEDIRI - Sejumlah tokoh dan aktivis mendeklarasikan Masyumi Reborn, Partai itu kini diisi oleh sejumlah tokoh yang dikenal berseberangan dengan pemerintah.

Beberapa tokohnya adalah Abdullah Hehamahua, MS. Kaban, dan Tengku Zulkarnain

Berkaitan dengan itu, Menkopolhukam Mahfud MD dengan tegas tidak akan melarang untuk pendirian partai baru.

Baca Juga: Hari Pahlawan, PBESI Gelar Lomba Free Fire Untuk Pelajar Tingkat Menengah Sederajat se-Jabodetabek

Dirinya mengatakan sah-sah saja apabila ada kelompok orang yang ingin mendirikan kembali Partai Masyumi.

Mahfud MD menyebutkan bahwa Masyumi bukanlah partai yang terlarang, sepertihalnya Partai Komuis Idonesia (PKI).

"Jika nanti ada Masyumi lagi, tentu tak ada kaitan organisatoris dengan Masyumi yang dulu," ucap Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Minggu (8/11/2020).

Baca Juga: Aa Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

"Masyumi bukan partai terlarang, melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang. Bagi Masyumi, yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," ujarnya sebagaimana dikutip dari RRI.

Sebelumnya Mahfud mengungkapkan, sekitar tahun 1960-an, Presiden Soekarno memerintahkan pembubaran Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) usai kedua partaim politik tersebut terlibat dalam Pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).

Mahfud memastikan, Masyumi maupun PSI sudah membubarkan diri akibat terlibat pemberontakan terhadap negara kala itu, dan ia yakin tak ada kaitannya dengan Masyumi yang baru dibentuk saat ini.

Baca Juga: Grand Prix Eropa: Kembalinya Rossi, dan Munculnya Rival Baru Tahun Depan

Mahfud lanjut menuturkan, sebenarnya kala itu baik Partai Masyumi maupun PSI menolak perintah Soekarno untuk bubar.

Karena Masyumi berpandangan, anggota-anggota mereka yang terlibat dalam pemberontakan PRRI itu sudah tidak lagi menjadi kader internal partai.

Namun Soekarno tegas, Masyumi dan PSI tetap dibubarkan.

Baca Juga: Yuk Kenali Bahaya Diare: Mulai Keluar Cairan Hingga Darah

Soekarno memerintahkan Ketua Mahkamah Agung (MA), Wirjono Prodjodikoro, mengeluarkan fatwa bahwa Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS.

"Tapi setelah enam tahun kemudian, Bung Karno jatuh (1966), Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bahwa perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh presiden (Soekarno) itu bertentangan dengan konstitusi," ujar Mahfud.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler